RI News, Jombang – Kehadiran negara bagi pekerja dan buruh kini semakin dekat dengan akar rumput. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026), sebagai wujud perluasan akses pengaduan, konsultasi, fasilitasi, dan koordinasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan hingga ke daerah.
Peresmian ini menandai pergeseran pendekatan pelayanan. Persoalan hubungan industrial yang kerap berujung pada perselisihan hak, kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi, hingga dugaan pelanggaran hukum kini memiliki jalur penanganan yang lebih mudah dijangkau pekerja. Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, dan menempuh mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Layanan ini tidak dirancang hanya sebagai loket penerimaan laporan. Desk Ketenagakerjaan juga menjadi simpul koordinasi antara kepolisian, pemerintah, dunia usaha, serta organisasi pekerja dan buruh, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara terarah, proporsional, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Acara di Mapolres Jombang dihadiri Pejabat Utama Mabes Polri, jajaran Forkopimda Jawa Timur, serta perwakilan berbagai serikat pekerja dan buruh. Hadir pula Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Komposisi peserta ini mencerminkan bahwa perlindungan pekerja tidak bisa bertumpu pada satu pendekatan tunggal, melainkan menuntut kolaborasi lintas sektor.

Menurut Kapolri, layanan tersebut diluncurkan secara bersamaan pada 35 kesatuan kewilayahan di bawah 14 Polda. Dengan demikian, penanganan persoalan ketenagakerjaan tidak lagi terpusat, tetapi dapat diakses melalui satuan kepolisian di daerah.
“Hari ini kita baru saja meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat kewilayahan. Layanan ini diluncurkan secara serentak pada 35 kesatuan kewilayahan di bawah naungan 14 Polda,” ujar Kapolri.
Pekerja dapat memanfaatkan desk ini untuk berkonsultasi, menyampaikan pengaduan dan aspirasi, serta memperoleh fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Kapolri menegaskan, keterlibatan Polri tetap berpijak pada batas kewenangan dan ketentuan hukum. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, kepolisian dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Penegasan ini penting untuk memisahkan perkara yang cukup diselesaikan melalui fasilitasi dan koordinasi administratif dari perkara yang mengandung unsur pidana. Dengan pemilahan yang tepat, penanganan diharapkan lebih efektif sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
“Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi para pekerja. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” tegas Jenderal Suyudi.
Penguatan layanan ini ditopang capaian yang telah diraih. Sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali memperoleh mata pencaharian. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, hak finansial pekerja yang sebelumnya tertahan juga berhasil difasilitasi dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Baca juga : Dari Tumpeng hingga Tata Kelola Keamanan: HUT ke-81 TNI di Pare Jadi Ruang Merajut Kohesi Sosial
Angka tersebut menunjukkan dampak langsung persoalan ketenagakerjaan terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya. Hak finansial yang tertunda atau mata pencaharian yang terganggu tidak hanya memukul individu, tetapi juga dapat menggoyahkan ekonomi rumah tangga dan stabilitas hubungan industrial. Meski begitu, setiap kasus tetap harus diselesaikan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan kewenangan lembaga terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolri menilai capaian itu lahir dari kolaborasi pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja dan buruh, serta pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan usaha.
“Kami terus bersinergi agar perlindungan buruh dan keberlanjutan bisnis tetap seimbang. Harapan kami, Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang serta Polres lainnya dapat menjadi pilot project bagi pengembangan layanan serupa di seluruh pelosok Tanah Air,” imbuhnya.
Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolri. Menurutnya, pembentukan desk di tingkat Polres membuka akses pengaduan yang lebih luas bagi buruh, terutama saat mereka membutuhkan fasilitasi dan koordinasi lintas pihak.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Hanya dalam waktu delapan hari, beliau langsung mengeksekusi langkah konkret ini hingga Desk Ketenagakerjaan resmi beroperasi hari ini,” ungkap Andi Gani.
Ia menilai desk di tingkat kewilayahan dapat mempercepat komunikasi antara pekerja, kepolisian, dan pemangku kepentingan, serta memudahkan buruh mencari informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh. Andi Gani juga mencontohkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang telah lama berlarut dan akhirnya menemukan titik terang lewat fasilitasi dan koordinasi Polri dengan pihak terkait. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas layanan tetap bergantung pada kejelasan mekanisme, respons terhadap laporan, dan tindak lanjut yang sesuai hukum.
“Dengan adanya pos pelayanan di tingkat Polres, ruang bagi buruh untuk mengadu menjadi lebih terbuka lebar, terutama ketika hak-hak konstitusional mereka dirampas atau tidak dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata Andi Gani.
Peresmian di Jombang memang langkah strategis, tetapi keberhasilan program tidak diukur dari seremoni atau keberadaan fasilitas semata. Kualitas pelayanan dan konsistensi tindak lanjut atas setiap aduan akan menjadi penentu.

Pekerja membutuhkan saluran pengaduan yang mudah dijangkau, informasi prosedur yang jelas, dan koordinasi efektif ketika persoalan melibatkan banyak instansi. Di sisi lain, perusahaan memerlukan proses yang objektif, transparan, dan berlandaskan aturan agar sengketa tidak berlarut dalam ketidakpastian. Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi penghubung yang menjembatani kedua kepentingan tersebut, serta mengarahkan persoalan administratif, perselisihan hubungan industrial, dan dugaan pidana ke jalur yang semestinya.
Dalam jangka panjang, penguatan layanan ini diharapkan mendorong hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan; keduanya dapat berjalan beriringan jika hak dan kewajiban dijalankan secara bertanggung jawab dengan dukungan kepastian hukum.
Pada akhirnya, tolok ukur keberhasilan Desk Ketenagakerjaan bukan banyaknya layanan yang dibentuk, melainkan sejauh mana ia membantu pekerja mengakses mekanisme penyelesaian yang tepat, memperkuat kepastian hukum, dan menjaga hubungan industrial tetap sehat. Dengan sinergi yang konsisten antara pemerintah, kepolisian, dunia usaha, dan organisasi pekerja, perlindungan hak buruh diharapkan kian nyata dirasakan hingga tingkat daerah.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #DeskKetenagakerjaan, #PolriPresisi, #PerlindunganBuruh, #PolresJombang, #HubunganIndustrial, #KapolriSuyudi, #HakPekerja, #KSPSI,
