RI News, Padangsidimpuan – Upaya menekan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan memasuki babak baru lewat operasi lapangan yang menyasar langsung titik-titik rawan. Polres Padangsidimpuan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) sebagai bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), Sabtu (17/10/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu menyasar dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Lokasi pertama adalah sebuah rumah kos di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Lokasi kedua berada di kawasan Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pelaksanaan operasi dipimpin Kabagops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Kegiatan ini melibatkan lintas institusi, yaitu personel Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Sekitar pukul 13.10 WIB, tim OSN memeriksa rumah kos di Jalan Sisingamangaraja Nomor 22, Wek V, lalu menyisir sejumlah bagian di sekitar lokasi. Dalam kegiatan tersebut, 22 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine guna mengetahui kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Hasil tes urine yang dilaporkan menunjukkan enam orang positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika, yakni metamfetamina dan/atau amfetamina. Lima orang di antaranya positif metamfetamina, dengan satu orang juga positif amfetamina, sedangkan satu orang lainnya positif metamfetamina.
Secara akademis, hasil tes urine merupakan indikator awal penyalahgunaan zat dan belum dapat disamakan dengan putusan hukum. Status serta tindak lanjut terhadap masing-masing orang tetap mengacu pada hasil pemeriksaan lanjutan dan proses hukum yang berlaku.
Operasi berlanjut ke Jalan Profesor Muhammad Yamin, Gang Sejahtera, sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi ini, petugas menggeledah sebuah rumah dan menemukan tiga kantong plastik asoy berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 3.400 gram atau 3,4 kilogram.
Berdasarkan laporan kegiatan, barang bukti tersebut diduga milik seorang pria bernama Herman Lao. Namun, saat penggeledahan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Keberadaan terduga pemilik barang bukti serta perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Baca juga; Dari Pusat ke Daerah, Polri Buka “Pintu Aduan” Buruh di 35 Wilayah
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim OSN memberikan imbauan kepada masyarakat di kedua lokasi agar berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Melalui operasi ini, Polres Padangsidimpuan berupaya menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi kepolisian, TNI, BNNK, Subdenpom, dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya P4GN di Kota Padangsidimpuan.
OSN dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Catatan redaksi: Keterangan mengenai enam orang yang positif tes urine dan dugaan kepemilikan ganja perlu dibedakan dari penetapan tersangka atau pembuktian tindak pidana. Konfirmasi lanjutan kepada Polres Padangsidimpuan diperlukan untuk memastikan status pemeriksaan, penanganan barang bukti, serta perkembangan perkara.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #OperasiSarangNarkoba, #PolresPadangsidimpuan, #P4GN, #Narkotika, #Ganja, #TesUrine, #BNNKTapanuliSelatan, #Padangsidimpuan,
