RI News, Lombok Timur, Jumat (16/10/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyita sebidang lahan sawah milik Putradin, terpidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI). Langkah ini ditempuh untuk menagih tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,273 miliar yang belum dilunasi.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, menyampaikan bahwa lahan itu seluas 748 meter persegi. Lokasinya berada di Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
“Penyitaan dilakukan kemarin Kamis (15/10). Ini merupakan hasil penelusuran aset yang kami lakukan,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap Putradin, yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI. Dasar hukumnya adalah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR tertanggal 3 September 2025. Putusan itu dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 20/Pid.Tpk/2025/PT Mtr tertanggal 22 Oktober 2025.

Kewajiban uang pengganti Putradin sempat berubah di tingkat banding. Pada putusan tingkat pertama, ia dibebani Rp1,2 miliar. Angka itu naik menjadi Rp1,7 miliar dalam putusan banding. Dari jumlah tersebut, terpidana baru membayar Rp427 juta, sehingga tersisa Rp1,273 miliar.
Karena kewajiban itu belum dipenuhi, jaksa menelusuri aset milik terpidana sebagai upaya memulihkan kerugian negara.
Lahan sawah yang telah disita akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk menutup kewajiban uang pengganti.
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan menyita aset lain jika hasil lelang tidak mencukupi. “Ketika hasilnya tidak menutupi keseluruhan uang pengganti, maka kami akan melakukan penyitaan kembali,” ujar Taufiq.
Dalam perkara ini, Putradin dinyatakan bersalah bersama dua terpidana lain, Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan. Putradin dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan masing-masing dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Rudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp766.746.138. Taufiq menyatakan kejaksaan masih menelusuri aset milik Rudi untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pewarta: Vitalis No
Tagline: #KejariLombokTimur, #KorupsiKUR, #BNI, #UangPengganti, #PenyitaanAset, #NusaTenggaraBarat, #Putradin, #PemulihanKerugianNegara,
