RI News. Padangsidimpuan, 13 September 2026 — Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bertopeng janji rekrutmen Tenaga Pendamping Desa yang mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan membuka tabir rentannya instrumen pemberdayaan masyarakat desa dimanfaatkan oleh oknum pejabat eksekutif maupun legislatif demi meraup keuntungan finansial pribadi.
Persoalan ini bermula dari laporan investigatif mengenai keterlibatan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial HT. Oknum anggota dewan aktif tersebut diduga mengoordinasi praktik transaksional dengan menjanjikan posisi pekerjaan sebagai Pendamping Desa di wilayah Kota Padangsidimpuan. Tak tanggung-tanggung, mahar atau biaya kompensasi ilegal yang dipatok mencapai kisaran Rp 15 juta per calon korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari penuturan narasumber utama pada Minggu (13/9/2026), persekongkolan ini bermula sejak Agustus 2025. Peristiwa transaksional disinyalir diawali oleh ajakan pertemuan malam hari di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. Pertemuan tersebut digagas oleh seorang perantara berinisial N, yang diketahui merupakan sosok kepercayaan oknum legislator HT. Dalam skenario tersebut, para korban diperintahkan membawa berkas kelengkapan administrasi beserta uang tunai sebesar Rp 15 juta per orang.

“Uang tunai diserahkan langsung oleh perantara N kepada HT di tempat kejadian dan dimasukkan secara kasat mata ke dalam sebuah tas. Sebagai imbalannya, oknum legislator menyanggupi bahwa para korban akan segera ditempatkan sebagai pendamping desa di Kota Padangsidimpuan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dilindungi demi alasan keamanan.
Namun, janji manis tersebut menguap seiring berjalannya waktu. Memasuki kurun waktu satu tahun hingga September 2026, janji pengangkatan tak kunjung terealisasi. Realitas empiris di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian mendasar: Kementerian terkait sama sekali tidak membuka formasi penerimaan Pendamping Desa baru untuk periode tersebut, mengingat Surat Keputusan (SK) bagi tenaga pendamping lama diperpanjang secara otomatis sesuai regulasi nasional.
Kondisi ini memicu desakan dari para korban untuk menuntut pengembalian dana total yang telah disetorkan. Menurut kesaksian suami dari salah satu korban berinisial R, dari sekian banyak korban yang terjerat modus ini, baru satu orang yang dananya dikembalikan secara parsial. Keluarga korban R mendesak pengembalian utuh karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan medis orang tua mereka yang tengah berjuang melawan penyakit stroke di Bukit.
Pada pertemuan mediasi pasca-kejadian di Padangsidimpuan, pihak terduga yang dihadiri HT, N, beserta koleganya sempat berjanji akan mengembalikan dana penuh tanpa potongan. Kendati demikian, hingga kini kepastian hukum dan ganti rugi belum dirasakan menyeluruh oleh para korban lain, termasuk korban berinisial A serta korban berinisial W yang mengalami kerugian finansial identik dengan pola penyimpangan yang seragam.
Guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), mengonfirmasi tuduhan tersebut kepada HT melalui pesan singkat elektronik. Dalam peryataannya, HT membantah keras tuduhan yang disangkakan kepadanya dan menyatakan ketidakkenalannya terhadap pihak-pihak yang dimaksud.
“Maaf Pak, surat resmi belum saya terima, namun inti pesan yang Anda sampaikan sudah saya pahami. Mengenai nama-nama seperti S dan A, saya sama sekali tidak mengenal mereka, dan saya tidak pernah menerima sesuatu dalam bentuk uang atau barang apa pun. Jika ada tuduhan demikian, tentu harus dibuktikan dengan bukti autentik seperti kuitansi atau tanda terima. Saya juga tidak pernah mengangkat siapa pun untuk menjadi perpanjangan tangan saya,” tegas HT memberi klarifikasi.
Perspektif Akademis & Hukum Publik
Secara perspektif hukum tata negara dan sosiologi hukum, fenomena ini menyisakan persoalan mendasar terkait penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Anggota DPRD secara normatif tidak memiliki legal standing maupun wewenang eksekutif dalam rekrutmen Tenaga Pendamping Desa, yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Muncul pertanyaan kritis: atas dasar hukum apa seorang legislator berani menjanjikan jabatan publik berbayar? Ke mana arus aliran dana tersebut bermuara, dan apakah terdapat jejaring patronage yang lebih luas di tingkat birokrasi? Kasus ini menegaskan urgensi penegakan hukum independen guna memutus rantai percaloan jabatan di daerah.
Pewarta: Adi Tanjoeng
Tagline: #TapanuliSelatan, #OknumDPRD, #PenipuanPendampingDesa, #KotaPadangsidimpuan, #DugaanPenggelapan, #ModusRekrutmen, #KasusUang15Juta, #HukumDanKeadilan, #InvestigasiBerita, #PenyalahgunaanWewenang,

