RI News. Solo, 1 September 2026 — Gelombang resistensi sosial terhadap akumulasi kebijakan pengelolaan sampah perkotaan kembali mengemuka di Surakarta. Puluhan aksi massa yang terdiri dari pemulung barang bekas (rosok) serta peternak yang bergantung pada siklus material Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo menggelar aksi unjuk rasa terstruktur di kawasan Balai Kota Solo pada Selasa (1/9/2026) pagi. Massa menduduki area Pendhapi Gede dengan membentangkan sejumlah narasi visual berupa poster kritis, di antaranya bertuliskan “Sumber Hidup Kami Diancam Negara”, “Kami Hidup Tergantung Rosokmu”, serta “Katanya Kami Berjasa Tapi Disingkirkan”. Aksi demonstrasi ini berlangsung dalam konstelasi tertib dan singkat di bawah pengawalan ketat petugas pengamanan gabungan, serta disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho Adi.
Secara akademis, fenomena ini mencerminkan benturan spektrum antara pendekatan formalisasi sistem kebersihan kota modern berbasis teknologi (techno-centric environmental governance) dengan sistem informal pengolahan sampah berbasis komunitas (informal recycling economy). Ekosistem ekonomi informal yang selama ini bertindak sebagai peredam alami volume limbah perkotaan mengalami tekanan struktural akibat beroperasinya skema pengelolaan baru berbasis insinerasi termal skala besar.

Anatomi Marjinalisasi dan Kerentanan Ekonomi Komunitas
Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni, merinci bahwa kebijakan baru tersebut secara sistematis mengeliminasi akses penghidupan bagi sedikitnya 371 pemulung material daur ulang dan 93 pemulung pakan ternak. Kelompok informal ini secara historis memegang peranan krusial dalam mereduksi beban timbulan sampah kota secara mandiri. Kendati regulasi administratif secara eksplisit tidak melarang keberadaan pemulung di tapak TPA, restriksi operasional di lapangan secara de facto menghentikan arus material bernilai ekonomis ke tangan mereka.
Karni menegaskan dalam penyataan resminya bahwa penurunan drastis perolehan sampah layak jual dan pakan ternak terjadi akibat akumulasi kebijakan pembatasan sosial-operasional di lapangan. Meskipun secara administratif pemulung masih diperbolehkan masuk ke area TPA, realitasnya sampah yang dapat dikumpulkan kini sangat minim dan didominasi oleh residu yang tidak layak jual.
Berdasarkan analisis struktural paguyuban, disrupsi pasokan material tersebut dipicu oleh tiga faktor utama yang beroperasi secara bersamaan:
- Program Pemilahan Terdesentralisasi di Hulu: Kanalisasi material daur ulang bernilai tinggi telah terserap oleh rantai pasok awal sebelum armada sampai di TPA.
- Regulasi Penyekatan Armada Pengangkut: Kebijakan penilangan dan pembatalan pembuangan memaksa pengemudi truk memutar balik kendaraan jika kedapatan membawa material tercampur atau kantong plastik, sehingga menghentikan masuknya pasokan ke area pemilahan informal.
- Monopoli Pasokan untuk PLTSa: Terdapat kewajiban kontraktual di mana tonase sampah harian wajib diserap penuh oleh unit pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terlebih dahulu—seperti kewajiban mencukupi kuota 50 ton pertama—sebelum sisa residu dialokasikan ke area terbuka bagi pekerja informal.
Implikasi dari kombinasi kebijakan tersebut berdampak langsung pada penurunan drastis volume komoditas plastik fleksibel, botol PET, dan limbah emberan. Pemulung yang sebelumnya mampu mengumpulkan 5 hingga 10 karung kantong plastik per hari, kini mengalami penyusutan pendapatan ekstrem hingga hanya memperoleh 1 hingga 3 karung per hari.
Eksternalitas Lingkungan & Risk Assessment Lingkungan TPA
Selain krisis reproduksi sosial-ekonomi, operasionalisasi termal PLTSa Putri Cempo memicu persoalan eksternalitas negatif terhadap pemukiman RW 029 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Paparan debu mikroskopis dan bau menyengat memperburuk derajat kesehatan warga. Data epidemiologis kawasan mencatat lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dari 40 kasus pada tahun 2024 menjadi 90 kasus sepanjang tahun 2025, dengan tingkat kerentanan tertinggi dialami kelompok anak dan balita.
Lebih jauh, residu pembakaran berupa abu dasar (bottom ash) secara yuridis terklasifikasi sebagai limbah B3 Kategori 2 (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021) yang mengandung jejak unsur berbahaya seperti Tembaga (Cu), Seng/Zinc (Zn), Kromium (Cr), dan Kadmium (Cd).
Baca juga: Kaji Aspek Regulasi dan Potensi Konflik, Pemkab Sragen Tahan Izin Pengisian Perdes di 16 Desa
Manifesto Lima Tuntutan Transisi Berkeadilan
Menanggapi krisis multidimensional tersebut, Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo menyampaikan manifesto sikap yang mendesak Wali Kota Solo Respati Ardi untuk segera merealisasikan lima tuntutan utama:
- Akses Material yang Adil: Memberikan jaminan ruang dan hak akses yang adil bagi pemulung untuk memilah sampah layak jual sebelum seluruh material masuk ke dalam sistem pembakaran pabrik.
- Penghapusan Penyekatan Sepihak: Menghentikan secara permanen pembatasan sepihak dan penyekatan armada yang mematikan sumber pendapatan harian pemulung di area TPA.
- Transisi Berkeadilan (Just Transition): Menjamin adanya kebijakan transisi berkeadilan yang mengakui peran historis pemulung serta mengintegrasikan hak hidup mereka ke dalam sistem pengelolaan sampah TPA Putri Cempo.
- Evaluasi Total dan Transparansi Lingkungan: Melakukan evaluasi total terhadap operasional PLTSa, termasuk penanganan limbah B3 bottom ash dan transparansi publik atas hasil uji emisi lingkungan.
- Jaminan Pemulihan Kesehatan: Memberikan jaminan pengobatan gratis dan pemulihan kesehatan komprehensif bagi warga serta pemulung di sekitar TPA yang terdampak.
Paguyuban berharap Wali Kota Solo segera menyikapi tuntutan ini secara nyata demi tegaknya keadilan sosial bagi warga kecil di Kota Solo.
Pewarta: Surya Kencana
Tagline: #DemoPemulungSolo, #TPAPutriCempo, #KeadilanEkologi, #TransisiBerkeadilan, #PLTSaSolo, #DampakLimbahB3, #RespatiArdi, #HukumLingkungan, #NasibPemulung, #EkonomiInformal,

