Skip to content
18/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kaji Aspek Regulasi dan Potensi Konflik, Pemkab Sragen Tahan Izin Pengisian Perdes di 16 Desa

Kaji Aspek Regulasi dan Potensi Konflik, Pemkab Sragen Tahan Izin Pengisian Perdes di 16 Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Kaji Aspek Regulasi dan Potensi Konflik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Sragen, 1 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Sragen memilih mengambil langkah berhati-hati dalam merespons usulan pengisian posisi perangkat desa yang kosong. Sebanyak 16 desa di wilayah Kabupaten Sragen tercatat telah mengajukan izin resmi kepada Bupati, tetapi permohonan tersebut belum memperoleh lampu hijau. Pemerintah daerah saat ini masih menjalankan penelaahan mendalam terhadap berbagai pertimbangan teknis dan kondisi di lapangan sebelum memberikan keputusan akhir.

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menegaskan bahwa seluruh pengajuan izin yang masuk dari para kepala desa sedang menjalani proses pemetaan dan kajian komprehensif. Langkah cermat ini diambil guna memastikan seluruh tahapan berlandaskan hukum yang kuat serta tidak memicu gejolak sosial di tingkat akar rumput.

“Pengajuan izin dari para kepala desa sedang dikaji. Ada 16 desa yang mengajukan izin pengisian perdes,” ujar Bupati Sigit.

Menurut Sigit, penundaan persetujuan ini didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, aspek regulasi mendasar dari pemerintah pusat, khususnya petunjuk teknis terkait tata cara pengisian posisi perangkat desa, hingga kini belum diterbitkan. Kedua, pemetaan terhadap dinamika sosial-politik lokal menjelang pengisian perdes, guna mengantisipasi agar proses seleksi tidak menimbulkan kerawanan atau masalah hukum di kemudian hari.

Selain isu perizinan, Bupati Sigit turut menyoroti persoalan kepatuhan hukum terkait rekomendasi Kejaksaan Tinggi di dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Ngrampal dan Sumberlawang. Pemkab Sragen telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk berkoordinasi langsung dengan pihak pemerintah desa setempat. Pemkab menegaskan bahwa rekomendasi Kejakti merupakan hal mutlak yang wajib dilaksanakan, meski eksekusinya kembali pada komitmen masing-masing desa.

Secara teknis operasional, Kepala DPMD Sragen, Pudji Atmoko, menjelaskan bahwa dorongan dari 16 kepala desa tersebut didasari oleh ikhtiar untuk mengisi kekosongan jabatan menggunakan acuan Peraturan Bupati yang lama. Langkah ini diambil karena ketidakpastian regulasi di tingkat pusat. Kendala koordinasi di tingkat nasional membuat petunjuk teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri tak kunjung memberikan kepastian.

Baca juga: Dedikasi Tanpa Batas: Kapolres Melawi Anugerahi Penghargaan Personel Berprestasi di Bidang Perencanaan, Pelayanan Desa, dan Ketahanan Pangan

Situasi dilematis ini berdampak langsung pada efisiensi birokrasi tingkat desa. Hingga saat ini, akumulasi kekosongan posisi perangkat desa di Kabupaten Sragen telah menembus lebih dari 360 posisi dan diperkirakan terus bertambah setiap bulannya. Mengenai penanganan rekomendasi hukum di Ngrampal dan Sumberlawang, pihak DPMD menegaskan bahwa konsekuensi dan risiko hukum atas tindak lanjut rekomendasi Kejakti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa yang bersangkutan.

Pewarta: Sumanto

Tagline: #PemkabSragen, #PerangkatDesa, #BupatiSragen, #DPMDSragen, #KebijakanPublik, #RegulasiDesa,

Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan
Jawa Tengah Regional

Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju

Jurnalis RI News Portal
16/10/2026 0
Gubernur Luthfi Serukan Kemanunggalan TNI dan Rakyat Lewat Kolaborasi Pembangunan
Jawa Tengah Regional

Dari Alun-Alun Banyumas, Gubernur Luthfi Serukan Kemanunggalan TNI dan Rakyat Lewat Kolaborasi Pembangunan

Jurnalis RI News Portal
16/10/2026 0
Jasmadi dan Karsi Menjahit Mimpi dari Jatisrono
Jawa Tengah Regional

Jarum, Kain, dan Tekad Baja: Jasmadi dan Karsi Menjahit Mimpi dari Jatisrono

Jurnalis RI News Portal
16/10/2026 0
Seratus Lima Puluh Kali Api Melahap Wonogiri
Jawa Tengah Regional

Seratus Lima Puluh Kali Api Melahap Wonogiri: Hampir 700 Hektare Lahan Ludes di Puncak Kemarau 2026

Jurnalis RI News Portal
13/10/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #BupatiSragen #DPMDSragen #KebijakanPublik #PemkabSragen #PerangkatDesa #RegulasiDesa

Post navigation

Previous: Dedikasi Tanpa Batas: Kapolres Melawi Anugerahi Penghargaan Personel Berprestasi di Bidang Perencanaan, Pelayanan Desa, dan Ketahanan Pangan
Next: Dilema Transisi Energi dan Marjinalisasi Informal: Gugatan Buruh Pemilah Sampah TPA Putri Cempo Terhadap Tekno-Sentrisme Pengelolaan Rekayasa Lingkungan Surakarta

Related Stories

Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring

Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan

Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Anggaran Perubahan Jabar 2026 Terancam Disusun Ulang

Pinjaman Rp3,4 Triliun Tanpa Restu Kemendagri, Anggaran Perubahan Jabar 2026 Terancam Disusun Ulang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring
  • Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat
  • Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju
  • KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai
  • Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by