RI News. Sragen, 1 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Sragen memilih mengambil langkah berhati-hati dalam merespons usulan pengisian posisi perangkat desa yang kosong. Sebanyak 16 desa di wilayah Kabupaten Sragen tercatat telah mengajukan izin resmi kepada Bupati, tetapi permohonan tersebut belum memperoleh lampu hijau. Pemerintah daerah saat ini masih menjalankan penelaahan mendalam terhadap berbagai pertimbangan teknis dan kondisi di lapangan sebelum memberikan keputusan akhir.
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menegaskan bahwa seluruh pengajuan izin yang masuk dari para kepala desa sedang menjalani proses pemetaan dan kajian komprehensif. Langkah cermat ini diambil guna memastikan seluruh tahapan berlandaskan hukum yang kuat serta tidak memicu gejolak sosial di tingkat akar rumput.
“Pengajuan izin dari para kepala desa sedang dikaji. Ada 16 desa yang mengajukan izin pengisian perdes,” ujar Bupati Sigit.

Menurut Sigit, penundaan persetujuan ini didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, aspek regulasi mendasar dari pemerintah pusat, khususnya petunjuk teknis terkait tata cara pengisian posisi perangkat desa, hingga kini belum diterbitkan. Kedua, pemetaan terhadap dinamika sosial-politik lokal menjelang pengisian perdes, guna mengantisipasi agar proses seleksi tidak menimbulkan kerawanan atau masalah hukum di kemudian hari.
Selain isu perizinan, Bupati Sigit turut menyoroti persoalan kepatuhan hukum terkait rekomendasi Kejaksaan Tinggi di dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Ngrampal dan Sumberlawang. Pemkab Sragen telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk berkoordinasi langsung dengan pihak pemerintah desa setempat. Pemkab menegaskan bahwa rekomendasi Kejakti merupakan hal mutlak yang wajib dilaksanakan, meski eksekusinya kembali pada komitmen masing-masing desa.
Secara teknis operasional, Kepala DPMD Sragen, Pudji Atmoko, menjelaskan bahwa dorongan dari 16 kepala desa tersebut didasari oleh ikhtiar untuk mengisi kekosongan jabatan menggunakan acuan Peraturan Bupati yang lama. Langkah ini diambil karena ketidakpastian regulasi di tingkat pusat. Kendala koordinasi di tingkat nasional membuat petunjuk teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri tak kunjung memberikan kepastian.
Situasi dilematis ini berdampak langsung pada efisiensi birokrasi tingkat desa. Hingga saat ini, akumulasi kekosongan posisi perangkat desa di Kabupaten Sragen telah menembus lebih dari 360 posisi dan diperkirakan terus bertambah setiap bulannya. Mengenai penanganan rekomendasi hukum di Ngrampal dan Sumberlawang, pihak DPMD menegaskan bahwa konsekuensi dan risiko hukum atas tindak lanjut rekomendasi Kejakti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa yang bersangkutan.
Pewarta: Sumanto
Tagline: #PemkabSragen, #PerangkatDesa, #BupatiSragen, #DPMDSragen, #KebijakanPublik, #RegulasiDesa,

