RI News. Padangsidimpuan, 24 Agustus 2026 – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan pria berinisial AAP alias P (36) mengungkap pola peredaran barang haram yang melintasi batas administratif wilayah hukum Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan ini memperlihatkan dinamika penyalahgunaan zat psikotropika yang tidak lagi terpusat pada satu titik, melainkan memanfaatkan ruang publik urban hingga kawasan permukiman pedesaan sebagai tempat penyimpanan sekunder.
Proses penindakan bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan urban Padangsidimpuan Utara, tepatnya di halaman Hotel Istana I, Jalan KH Ahmad Dahlan. Di lokasi perlintasan tersebut, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat mengamankan tersangka beserta barang bukti awal berupa satu paket sabu seberat bruto 0,57 gram yang tersembunyi di dalam wadah penyimpan non-formal—sebungkus rokok Surya. Kehadiran elemen masyarakat lokal seperti Kepling dalam tindakan kepolisian ini memegang peranan vital secara yuridis guna menjamin keabsahan prosedur penyitaan di lapangan.

Eskalasi temuan terjadi saat interogasi awal memicu penyidikan lebih mendalam (developed investigation). Keterangan tersangka mengarahkan petugas menuju kediamannya di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penggeledahan pengembang berkoordinasi dengan Kepala Desa Sipogu, Wanto, menghasilkan temuan material terlarang yang lebih signifikan: 13 paket sabu tambahan seberat bruto 3,93 gram, sejumlah plastik klip kosong, timah rokok, serta uang tunai senilai Rp323.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi.
Secara akumulatif, kepolisian menyita 14 paket sabu dengan total berat bruto 4,50 gram. Penemuan barang bukti pendukung seperti plastik klip transparan dan uang tunai secara metodologis mengindikasikan keterlibatan AAP dalam rantai distribusi, bukan sekadar pengguna akhir. Pengakuan tersangka yang mengaitkan pasokan barang dengan figur bernama Pandi kini memperluas fokus penyelidikan kepolisian untuk membongkar jaringan pemasok di tingkat atas.
Saat ini, AAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum formal sesuai dengan regulasi pidana narkotika yang berlaku. Kasus ini menegaskan pentingnya pendekatan penegakan hukum berbasis koordinasi kewilayahan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatra Utara.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #PenangananNarkotika, #PolresPadangsidimpuan, #HukumDanKriminal, #NarkobaMusuhBersama, #TapanuliSelatan,

