RI News. Padangsidimpuan, 20 Agustus 2026- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (41) pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
MS, warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 bungkusan kertas warna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,75 gram serta 5 bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 4,36 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan 1 kotak rokok merek Surya yang digunakan untuk menyimpan sejumlah bungkusan tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial MS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Surya dari kantong belakang sebelah kiri. Di dalam kotak tersebut terdapat enam bungkusan kertas warna cokelat dan empat bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Mengaku Mendapatkan Ganja dari Seseorang Berinisial R Dalam pemeriksaan awal, MS menerangkan kepada petugas bahwa barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dewasa berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangan MS, barang tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp150.000 dan rencananya akan dijual kembali secara eceran dengan harga sekitar Rp15.000 per bungkus.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sulaiman.
Selanjutnya, MS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sementara itu, barang yang diamankan masih berstatus diduga narkotika dan proses hukum terhadap MS masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #GanjaRp15000, #PadangsidimpuanNarkoba, #SatresnarkobaBekerja, #PemberantasanNarkoba,

