RI News. Sulawesi Utara, 17 Agustus 2026- Pada hari ini, 17 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81, seorang ibu anggota Komisi III DPR RI, Hilary Brigitta Lasut (HBL), memberikan bantuan nyata berupa keadilan kepada sosok yang selama ini sangat peduli akan masyarakat Sulawesi Utara—Prof Ing Mokoginta, guru besar Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Padjadjaran.
Prof Ing Mokoginta, korban mafia tanah asal Kotamobagu yang sudah berjuang hampir dua dekade, menyampaikan cerita perjuangan panjang yang menyentakkan. Perkara sederhana sekalipun, katanya, selalu berbelit-belit hingga sepuluh tahun lamanya.
“Pada tahun 2006 tanah kami diduduki oleh kelompok Maxi dkk, bukan Marthin. Penjaga tanah diusir, semua pohon kelapa ditebang untuk keperluan bahan kayu sawah milik mereka—Nikolaus dan Maxi. Padahal mereka tahu tanah itu milik kami, sudah bersertifikat. Bukti jelas: jual beli tanah Sientje dan Welly tahun 2003; penyerahan fotokopi SHM No. 98 tahun 1978 kepada Herry dan Ketty tahun 2005. Apakah ini bukan tindak pidana?”

Supaya Maxi dkk bisa menguasai dan menjual tanah, SHM No. 2567 diterbitkan tahun 2009 atas nama Marthin. Padahal Marthin hanya selevel dengan Hoas kakak-beradik, kemudian dihibahkan kepada anak-anaknya bukan sebagai warisan. SHM itu bukan tanah adat, melainkan tanah negara. Padahal di Kotamobagu tidak ada tanah negara. Mantan RT Reza dalam kesaksiannya di pertemuan dengan Marthin menyatakan: “Jangan buat SHM.” Welly malah memaksa.
Pada tahun 2017, kami menemukan tanah sudah dikuasai Stella dkk berdasarkan SHM 2661 hingga 2669 tahun 2009—bukan SHM 2567. SHM 2661–2669 adalah pecahan sempurna dari SHM 2567, sehingga SHM 2567 sudah dimatikan. Ketika dicek ke BPN Kotamobagu, tanah tetap atas nama SHM 78 tahun 1978. SHM 2661–2669 tidak terdaftar sama sekali. Hal ini sudah dibuktikan oleh Propam Polda Sulut dan tim penyidik sendiri.
Bagaimana bisa Stella dkk menerima hibah dengan percaya diri saat tahu tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat? Bukankah ini tindak pidana penadah? Harusnya mereka melarang penerbitan SHM 2567. Dengan status seperti itu, kami melaporkan ke Polda Sulut.
Laporan ke tiga ini lahir dari hasil penyelidikan lap pertama, lap kedua, Propam Polda Sulut, gelar perkara khusus, Wakapolda Brigjen Jhony Asadoma, perintah Wakapolda Brigjen Karyoto, serta Wasidik Mabes Polri. Semua pelanggaran kode etik sudah disangsi. Namun satu bulan kemudian tidak ada perkembangan, kami melaporkan lagi ke Kapolda Irjen Nana Sudjana. Dalam waktu singkat perkara naik ke tahap sidik, ada SPDP ke Kejati dengan tembusan ke para tersangka.
Kami minta penetapan tersangka tetap dipermainkan, hingga akhirnya kami ke Kejati Sulut. P16 diberikan dengan keterangan sudah ada penetapan tersangka Welly dkk dan tembusan surat P16 ke Direskrimum Polda Sulut. Padahal menurut dokumen, perkara belum didaftarkan dan belum ada penunjukan jaksa. Dari mana Kejati tahu nama tersangka kalau bukan dari dokumen itu?
Enam bulan kemudian dokumen dikembalikan. Kami minta perkara dipindahkan ke Mabes Polri. Berkali-kali kami konfirmasi, terakhir bertemu jaksa yang sudah ditunjuk, tetap jawabannya: Stella dkk sudah menjadi tersangka. Pertanyaan kami: penyidik yang menyuruh kami membuat laporan ketiga No. 541 dengan fakta KUHP 385, 263 dan harusnya 266—lalu kenapa tersangka tidak ditetapkan? Penyidik juga yang mau menghilangkan para tersangka tanpa praperadilan?
Laporan No. 541 sudah di tahap sidik. Padahal para terlapor masih berani menggugat kami lagi di Pengadilan Negeri tahun 2021 dengan menggunakan SHM yang sudah dicabut. Sudah hampir dua dekade perkara berjalan, ujung-ujungnya mau di-SP3 dengan alasan daluwarsa. Adilkah bagi kami sebagai korban? Tanah sudah dijual, pohon kelapa yang jadi sumber penghasilan rusak, dan sekarang penyidik bilang silakan gugat eksekusi saja.
Pewarta: Marco
Tagline: #KeadilanBagiKorbanMafiaTanah #PerjuanganProfMokoginta #HariUlangTahunRI81,

