RI News. Padangsidimpuan, 15 Agustus 2026- Tanggang Junius Nduru, S.H., selaku Advokasi Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah anak yang saat ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan kepada Lembaga Burangir, dugaan kekerasan tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Batangtoru, tepatnya di Kecamatan Garoga Selatan.
Dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seorang guru perempuan terhadap sejumlah siswa dengan cara mencubit sebagai bentuk hukuman karena para siswa diduga tidak mampu menghafal pelajaran yang ditugaskan. Dalam informasi yang diterima, terdapat sekitar 27 siswa yang diduga menjadi korban. Bahkan, salah seorang anak mengaku mengalami cubitan hingga sebanyak 80 kali.

Guru yang diduga melakukan tindakan tersebut diketahui mengajar mata pelajaran agama. Setelah peristiwa tersebut diketahui oleh para orang tua siswa dan piak sekolah, guru yang bersangkutan disebut telah mengakui perbuatannya serta menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan suatu kesalahan dan tidak benar. Orang tua korban kemudian mendatangi Kantor Lembaga Burangir untuk meminta pendampingan hukum agar anaknya memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Junius Nduru, S.H., menyatakan bahwa Lembaga Burangir akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, khususnya karena korban merupakan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. “Anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Metode pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan rasa sakit, ketakutan, ataupun trauma terhadap anak,” ujar Junius Nduru, S.H. Lembaga Burangir juga mendorong agar persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditindaklanjuti secara serius dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tidak diabaikan. Kami akan mendampingi keluarga dalam menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Lembaga Burangir berharap pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Pendampingan hukum ini, menurut Lembaga Burangir, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pihak tertentu, tetapi juga untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan, pemulihan terhadap korban, serta terciptanya lingkungan pendidikan yang benar-benar aman bagi seluruh anak.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #PerlindunganAnak, #PendidikanAman, #HukumUntukKeadilan,

