RI News. Blitar, 13 Agustus 2026- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Kota Blitar yang beralamat di Jl. Tanjung No. 111, Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, papan realisasi penggunaan anggaran dana BOS bernilai sekitar Rp 2,6 miliar per tahun tersebut diduga tidak pernah dipasang di lingkungan sekolah.
Hal ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat dan orang tua siswa mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara tersebut.
Salah satu wali murid berinisial Yd yang tidak mau disebut namanya menyampaikan keresahannya terkait ketertutupan pihak sekolah. Menurutnya, selama ini orang tua murid tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai alokasi dan realisasi dana BOS. Ia juga menyoroti dugaan praktik double accounting (pembukuan ganda), mengingat para siswa masih dibebani biaya pendidikan yang jumlahnya tidak sedikit.

Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait kejelasan penggunaan dana tersebut, Kepala SMKN 2 Kota Blitar, Zain Asrori, mengatakan “Berita tidak sesuai, pembiayaan BOS selalu dilaksanakan sesuai juknis dan dilaporkan sesuai ketentuan, wali murid berinisial YD tidak kami kenal monggo yang bersangkutan bisa berdiskusi dengan sekokah sesuai kepentingannya yang belum terwadai, demikian hak jawab kami, terimakasih” Jawabnya singkat.
Menanggapi kondisi ini, LSM Rakyat Muda Bersatu (RATU) menyatakan akan mengambil langkah tegas. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar.
Tidak berhenti di situ, Saiful menegaskan aksi lanjutan berskala lebih besar akan digelar minggu depan di Surabaya, tepatnya di depan Gedung Negara Grahadi dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Aksi ini ditujukan untuk menuntut transparansi pengelolaan anggaran dana BOS. Kami menilai setiap tahun anggaran yang masuk sangat besar, namun tidak ada perubahan signifikan pada kualitas maupun fasilitas di lembaga-lembaga pendidikan SMAN dan SMKN, baik di Kota maupun Kabupaten Blitar,” ujar Saiful.
Masih menurutnya, terkait keterbukaan informasi publik dan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, terdapat beberapa ketentuan hukum dan pasal pidana di Indonesia yang relevan:
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) Pasal 9 ayat (2): Badan Publik (termasuk sekolah negeri) wajib menyajikan Informasi Publik secara berkala yang mudah diakses oleh masyarakat. Pasal 52: Setiap Orang yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang wajib disediakan secara berkala, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Jika dugaan ketidaktransparanan dan double accounting berlanjut pada terbuktinya penyimpangan atau kerugian keuangan negara: Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 9 (Pemalsuan Pembukuan/Double Accounting): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
- Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOPTN / BOS (Permendikbudristek) Berdasarkan Regulasi Juknis BOS yang berlaku, setiap Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah wajib memasang papan informasi publikasi dana BOS (komponen penerimaan dan penggunaan) di papan pengumuman sekolah atau media informasi resmi sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat luas, pungkas Saiful.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #BOSTransparanSMKNBlitar, #RATUDemoPendidikan, #UUDKeterbukaanInformasiPublik, #ReformasiDanaPendidikan,

