RI News. Jakarta, 12 Agustus 2026- Sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8). Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyampaikan terdapat 11 terdakwa yang akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut. “Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP),” ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Adapun ke-11 terdakwa dimaksud, yakni Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar. Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin. Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Kasus tersebut terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy). Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Rekayasa klasifikasi dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara. Para terdakwa diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar. Para terdakwa pun disangkapan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #KejaksaanCorupsi #POME #HS2306 #DMO #SawitRakyat,

