RI News. Wonogiri, 11 Agustus 2026- Judi online, yang sering disebut judol, kini menjadi ancaman tersembunyi yang tak terlihat bagi jutaan warga Indonesia. Dengan kemudahan akses melalui internet, aktivitas ini tidak lagi terbatas pada tempat fisik, melainkan bisa dimulai kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Bahaya ini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan sudah berpotensi memicu keruntuhan ekonomi keluarga, retaknya ikatan sosial, hingga gangguan kesehatan mental yang serius. Oleh karena itu, pencegahan dini menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh elemen masyarakat.
Di Desa Lebak, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Polres Wonogiri bersama Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri menggelar sosialisasi edukatif dengan tema “Sadar Sebelum Terjerat, Kenali Bahayanya Sebelum Terlambat”. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Lebak, Selasa (11/8/2026), mulai pukul 09.45 hingga 11.20 WIB. Inisiasi utama berasal dari mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) STAIMAS Wonogiri yang ingin memberikan kontribusi konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
Sekitar 35 orang dari berbagai unsur hadir, meliputi perangkat desa, kepala dusun, perwakilan ketua RT/RW, mahasiswa KPM STAIMAS, serta unsur kepolisian dan akademisi. Di antara mereka yang hadir adalah Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro Aipda Andi Sulistyawan, S.H., Bhabinkamtibmas Polsek Pracimantoro Brigpol Laili Khoirun Nisa, S.H., Sekretaris Desa Lebak Sutino yang mewakili Kepala Desa Lebak, serta Dosen Tata Negara STAIMAS Wonogiri Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P.

Ipda Wahyu Teguh dalam pemaparannya menjelaskan bahwa judi online memiliki karakteristik yang jauh lebih berbahaya dibandingkan perjudian konvensional. “Dengan dukungan internet, aktivitas ini bisa dilakukan 24 jam penuh secara individual dan mudah diakses melalui ponsel,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa pencegahan tidak boleh hanya menjadi beban kepolisian semata. “Kita butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, karena kemajuan teknologi bisa membuka celah bagi anak-anak untuk terjerat tanpa mereka sadari,” lanjut Ipda Wahyu.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap iklan dan promosi judi online yang kini marak di media sosial maupun aplikasi. Orang tua diminta tidak lengah dalam mengawasi penggunaan ponsel anak mereka, mengingat betapa mudahnya akses tersebut disamarkan sebagai game atau hiburan biasa.
Sementara itu, Sekretaris Desa Lebak Sutino menyambut baik kehadiran pemateri kepolisian dan akademisi. “Kami berharap materi yang disampaikan ini bisa diteruskan kepada seluruh warga desa, agar semakin banyak yang memahami bahaya judi online,” tuturnya.
Dosen Tata Negara STAIMAS Wonogiri Dr. Ruslina Dwi Wahyuni juga menyampaikan materi tentang konsekuensi hukum dan dampak sosial ekonomi judi online, termasuk kerugian finansial, persoalan keluarga, hingga gangguan mental. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang modus perjudian daring akan membantu masyarakat melakukan pencegahan sejak dini.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari sinergi jangka panjang antara Polres Wonogiri dan STAIMAS Wonogiri yang direncanakan akan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Wonogiri. Polres Wonogiri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan atau mengingatkan keluarga, tetangga, maupun lingkungan sekitar jika menemukan indikasi aktivitas judi online. Langkah bersama ini dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih luas di masyarakat.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #JudiOnlineBahaya, #SosialisasiPolresWonogiri, #SadarSebelumTerjatuh, #KemasyarakatanPencegahan,

