RI News. Jakarta, 3 Agustus 2026- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima banyak laporan terkait praktik pengkaplingan laut tanpa prosedur yang sah di sejumlah daerah. Temuan terbanyak terjadi di Kota Batam.
Menurut Nusron, saat ini banyak kawasan laut sudah dikapling, bahkan dijual atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kondisi serupa juga ditemukan di daerah lain, meski intensitasnya lebih rendah dibanding Batam. Ia menekankan perlunya penertiban segera oleh seluruh pihak terkait.
Kapling laut di Batam, kata Nusron, telah menyalahi aturan yang berlaku. Dari delapan prosedur yang harus dilalui, tidak satu pun dijalankan secara benar. Hak Pengelolaan (HPL) hanya dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan berdasarkan regulasi terpenuhi. Proses pemanfaatan kawasan reklamasi wajib dilakukan secara bertahap, dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL. Setelah HPL terbit, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.

Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melewati tahapan tersebut. “Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati,” tegas Nusron di Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa laut merupakan ruang publik atau common use, bukan private use. Kapling laut pantai tanpa izin PKKPRL maupun izin lainnya, serta belum dilakukan reklamasi, merupakan bentuk penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat yang tidak diperbolehkan. Kementerian ATR/BPN meminta pihak berwenang di Batam dan kawasan lain untuk segera menertibkan praktik tersebut.
Baca juga: JMSI Tabagsel Perkuat Soliditas dan Kemitraan Strategis melalui Raker 2026 di Tapanuli Selatan
Nusron menambahkan, aduan terkait kapling laut di Batam yang masuk ke kementeriannya mencakup kasus di mana HPL sudah terbit, padahal proses memperoleh hak tersebut seharusnya panjang dan berjenjang.
Pewarta: Naomi Justine Nevada
Tagline: #KaplingLautIlegal, #PenertibanBatam, #RuangPublikLaut, #ATRBPN, #ReklamasiSesuaiProsedur,

