Skip to content
14/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai 46.500 Dolar Singapura dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Daerah ke Pejabat Kementerian

KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai 46.500 Dolar Singapura dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Daerah ke Pejabat Kementerian

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 29 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam investigasi terkait penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang disiapkan Suhardiman Amby saat menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi pada 27 hingga 28 Juli 2026 guna mengungkap jalur peredaran dana tersebut.

Pada 27 Juli 2026, penyidik KPK meminta keterangan dari WS, Direktur PT Gemar Mas Jaya, dan AH, Direktur PT Mas Kirana. Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan mata uang asing atau money changer yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada transaksi penukaran uang di money changer yang diduga digunakan dalam rangka pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Keesokan harinya, 28 Juli 2026, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial TKA serta aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ. Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan proses penukaran uang ke money changer. Khusus untuk FZ, penyidik turut mendalami perintah yang berasal dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah. Selain itu, Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, diperiksa terkait pengumpulan dana yang kemudian dialihkan kepada Suhardiman Amby untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 dan berhasil mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Sehari kemudian, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026. Di luar dugaan suap, KPK juga menduga adanya gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca juga: Mbah Sadiman: Pejuang Sepuh yang Menghidupkan Kembali Lereng Gunung Lawu Selatan dengan 15.000 Pohon Beringin

Menanggapi terseretnya namanya dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa dalam audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Raja Juli menyatakan baru menyadari keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Pada hari yang sama, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan laporan tersebut karena sedang mengusut pemberian uang yang dimaksud.

Proses pemeriksaan saksi yang berlangsung intensif menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana valas dan jaringan yang terlibat, baik dari unsur pemerintahan daerah maupun pihak swasta, guna memastikan kejelasan dugaan gratifikasi yang menjadi fokus penyidikan.

Pewarta: Justine

Tagline: #KPKDalamiAliranDana, #DugaanGratifikasiKuansing, #PenukaranValasSuhardiman, #InvestigasiKemenhut, #OTTKuansing2026,

Revitalisasi Ruang Publik Desa
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Respons Akses Air Bersih
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #DugaanGratifikasiKuansing #InvestigasiKemenhut #KPKDalamiAliranDana #OTTKuansing2026 #PenukaranValasSuhardiman

Post navigation

Previous: Mbah Sadiman: Pejuang Sepuh yang Menghidupkan Kembali Lereng Gunung Lawu Selatan dengan 15.000 Pohon Beringin
Next: Kemendagri Perkuat Koordinasi Intensif Pemda demi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

Related Stories

Revitalisasi Ruang Publik Desa

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Respons Akses Air Bersih

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by