RI News. Jakarta, 29 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperdalam investigasi terkait penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang disiapkan Suhardiman Amby saat menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi pada 27 hingga 28 Juli 2026 guna mengungkap jalur peredaran dana tersebut.
Pada 27 Juli 2026, penyidik KPK meminta keterangan dari WS, Direktur PT Gemar Mas Jaya, dan AH, Direktur PT Mas Kirana. Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan mata uang asing atau money changer yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada transaksi penukaran uang di money changer yang diduga digunakan dalam rangka pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Keesokan harinya, 28 Juli 2026, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial TKA serta aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ. Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan proses penukaran uang ke money changer. Khusus untuk FZ, penyidik turut mendalami perintah yang berasal dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah. Selain itu, Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, diperiksa terkait pengumpulan dana yang kemudian dialihkan kepada Suhardiman Amby untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 dan berhasil mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Sehari kemudian, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026. Di luar dugaan suap, KPK juga menduga adanya gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi terseretnya namanya dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa dalam audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Raja Juli menyatakan baru menyadari keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Pada hari yang sama, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan laporan tersebut karena sedang mengusut pemberian uang yang dimaksud.
Proses pemeriksaan saksi yang berlangsung intensif menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana valas dan jaringan yang terlibat, baik dari unsur pemerintahan daerah maupun pihak swasta, guna memastikan kejelasan dugaan gratifikasi yang menjadi fokus penyidikan.
Pewarta: Justine
Tagline: #KPKDalamiAliranDana, #DugaanGratifikasiKuansing, #PenukaranValasSuhardiman, #InvestigasiKemenhut, #OTTKuansing2026,

