Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Korlantas Polri Tegaskan Sanksi Ban Gundul Bukan Aturan Baru, Masyarakat Diimbau Teliti Informasi

Korlantas Polri Tegaskan Sanksi Ban Gundul Bukan Aturan Baru, Masyarakat Diimbau Teliti Informasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Korlantas Polri Tegaskan Sanksi Ban Gundul Bukan Aturan Baru, Masyarakat Diimbau Teliti Informasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 26 Juli 2026 — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya ketentuan baru berupa denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul merupakan berita bohong. Sanksi tersebut sesungguhnya telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa berita yang beredar mengenai aturan baru itu tidak berdasar. Ia mengimbau masyarakat agar tidak buru-buru mempercayai informasi sejenis yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Menurut Dwi, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai. Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sanksi tersebut, tegas Dwi, bukan ketentuan baru dan tidak dikhususkan hanya untuk pelanggaran ban gundul. Ia berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara keseluruhan. Dengan demikian, informasi yang membingkai sanksi itu sebagai aturan baru justru menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Korlantas Polri, lanjut Dwi, tetap mengutamakan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi. Masyarakat didorong untuk secara rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Baca juga: Persiapan Matang Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Komitmen Kebersamaan dan Perubahan Positif Dunia Pers

Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di ruang digital. Verifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri menjadi langkah penting sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu berita.

Pewarta: Naomi Justine Nevada

Tagline: #KorlantasPolri, #BanGundul, #HoaksLaluLintas, #KeselamatanBerkendara, #UU22Tahun2009,

Patologi Birokrasi Kredit Mikro
Hukum

Patologi Birokrasi Kredit Mikro: Diseksi Modus Operational Misconduct dan Impunitas Sistemik Perbankan Negara

Jurnalis RI News Portal
04/09/2026 0
Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81
Hukum

Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81

Jurnalis RI News Portal
02/09/2026 0
Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan
Hukum

Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan

Jurnalis RI News Portal
31/08/2026 0
Koreksi Rentang Waktu Buron DPO Herlina Kawilarang
Hukum

Koreksi Rentang Waktu Buron DPO Herlina Kawilarang: Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Transparansi Publik

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #BanGundul #HoaksLaluLintas #KeselamatanBerkendara #KorlantasPolri #UU22Tahun2009

Post navigation

Previous: Persiapan Matang Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Komitmen Kebersamaan dan Perubahan Positif Dunia Pers
Next: Imbauan Polresta Solo: Tolak Provokasi Sweeping Debt Collector, Serahkan ke Jalur Hukum

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Mengabdi dalam Kesederhanaan

Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Transformasi Peran dan Dedikasi

Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi
  • Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78
  • Denyut Olahraga Komunitas: Membedah Turnamen DDC Cup 2026 sebagai Ruang Pembinaan Atlet Muda dan Rekonsiliasi Sosial Pedukuhan di Dongko
  • Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah: Paralisis Anggaran KONI Kota Blitar dan Implikasinya Terhadap Pembinaan Atlet Prospektif
  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by