RI News, Jakarta, 25 Juli 2026 — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin memberikan dukungan terhadap inisiatif uji coba penempatan aparatur sipil negara sesuai domisili yang digagas Badan Kepegawaian Negara. Ia menekankan bahwa langkah tersebut harus tetap berpijak teguh pada kerangka hukum yang berlaku agar tidak mengorbankan semangat integrasi nasional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Menurut Khozin, kebijakan yang mendekatkan pegawai dengan keluarga sekaligus meringankan beban biaya hidup akibat jarak penempatan yang jauh layak diapresiasi. Ia menilai terobosan ini berpotensi menjawab salah satu persoalan struktural yang selama ini mendorong sebagian aparatur memilih mengundurkan diri. Data internal menunjukkan sebanyak 1.285 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2024 memutuskan tidak melanjutkan proses karena alasan penempatan yang jauh dari tempat tinggal.
Meski demikian, anggota DPR itu mengingatkan bahwa pelaksanaan uji coba tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan yang mewajibkan pegawai ASN siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia harus tetap menjadi acuan utama. Penempatan, kata Khozin, semestinya dimaknai sebagai instrumen transformasi budaya kerja, perluasan pengalaman, dan peningkatan kecakapan antarpegawai. Ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak justru menciptakan ketimpangan kualitas sumber daya manusia antara wilayah Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah maju dan daerah tertinggal.

Khozin menyatakan akan menunggu hasil evaluasi internal yang dilakukan BKN. Ia berharap setiap rencana kebijakan disusun berdasarkan kajian yang akurat dan tetap berada dalam semangat undang-undang yang berlaku. “Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh telah memulai program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” yang diuji coba secara terbatas di lingkungan kantor pusat, kantor regional, serta unit pelaksana teknis BKN. Program tersebut dilandasi keyakinan bahwa keseimbangan antara kehidupan keluarga dan tanggung jawab pekerjaan mampu meningkatkan motivasi serta produktivitas, sekaligus mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi yang selama ini menjadi tantangan bagi pegawai yang ditempatkan jauh dari keluarga.
Baca juga:
Langkah uji coba ini dipandang sebagai bagian dari upaya mereformasi tata kelola kepegawaian agar lebih manusiawi tanpa mengorbankan prinsip kesatuan sistem aparatur negara. Keberhasilan atau kegagalan program akan ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu pegawai dan kebutuhan pembangunan nasional yang merata.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #PenempatanASN, #UjiCobaDomisili, #ReformasiKepegawaian, #WorkLifeBalanceASN, #UUASN2023,

