RI News. Subulussalam, 25 Juli 2026 — Di tengah berlangsungnya sesi tanya jawab dalam acara silaturahmi dan bincang santai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam dengan insan pers, Jumat (24/7/2026), muncul penjelasan penting terkait isu pengelolaan anggaran, khususnya Bantuan Presiden (Banpres) dan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kota Subulussalam.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai sistem pemanfaatan Dana Bantuan Rehabilitasi (Banpres) serta Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang dikelola Pemerintah Kota Subulussalam, pihak Kejari menyatakan dengan tegas bahwa pengalihan penggunaan dana tersebut tidak dibenarkan menurut ketentuan peraturan yang berlaku. Kedua jenis bantuan itu memiliki kekhususan pengelolaan yang telah ditetapkan.
Kejari menjelaskan bahwa Dana Banpres maupun TKD memiliki alokasi dan tujuan penggunaan yang sudah ditentukan secara khusus oleh Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, dana-dana tersebut tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain di luar peruntukannya sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun aturan tersebut sudah dipertegas, Kejari Subulussalam menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dan penjelasan rinci dari Pemerintah Kota Subulussalam terkait pelaksanaan pengelolaan kedua jenis dana tersebut di lapangan.
“Jelas secara aturan, pengalihan dana Banpres maupun TKD tidak dibenarkan. Namun untuk mengetahui fakta di lapangan dan alasan pelaksanaannya, kami saat ini masih menunggu penjelasan serta klarifikasi resmi dari pihak Pemko Subulussalam,” kata perwakilan Kejari dalam dialog temu ramah tersebut.
Baca juga: Polantas Padangsidimpuan Bagikan Makan Siang dan Edukasi Tertib Lalu Lintas lewat Jumat Berkah
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu menjadi semakin relevan di tengah maraknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan pengelolaan anggaran di berbagai daerah.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline: #KejariSubulussalam, #PengelolaanAnggaran, #Banpres, #DanaTKD, #TransparansiKeuangan, #AkuntabilitasPublik, #KotaSubulussalam,

