RI News. Tapanuli Selatan, 24 Juli 2026 — Penanganan dugaan kejahatan terhadap pers terkait pengusiran sejumlah jurnalis saat meliput di sekitar area PT Agincourt Resources (PT AR) kini memasuki fase stagnan yang memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum di Tapanuli Selatan.
Lebih dari dua bulan setelah Polres Tapanuli Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Mei 2026, korban masih belum memperoleh kejelasan hukum yang substantif. Lambatnya proses ini memicu kritik tajam dari para jurnalis yang merasa hak mereka sebagai pilar demokrasi sedang diabaikan.
Mahmud Nasution, salah satu wartawan yang mengalami pengusiran, menyatakan bahwa penyidik Polres Tapsel terkesan sengaja mengulur waktu. Menurutnya, petugas berlindung di balik formalitas menunggu respons Dewan Pers, padahal perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal untuk menentukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyidik jangan terkesan berlindung di balik Dewan Pers yang lambat merespons. Jangan sampai laporan kejahatan terhadap pers ini sengaja di-‘peti es’-kan. Kami butuh kepastian hukum,” tegas Mahmud usai mengonfirmasi aduannya ke Dewan Pers, Rabu (22/7/2026).
Lokasi kejadian yang disebutkan berada di area publik, bukan kawasan terlarang tambang, dinilai sudah didukung bukti awal yang cukup. Namun, hingga kini penyidik belum menunjukkan langkah progresif yang signifikan.
Respons Dewan Pers sendiri belum memberikan kepastian yang diharapkan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto hanya menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses, seraya menyebutkan dirinya sedang berada di luar negeri.
Di sisi lain, pihak kepolisian semakin menambah kabut ketidakpastian. Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, yang sebelumnya mengklaim telah mengumpulkan bukti dan berjanji akan menggelar perkara, kini tidak memberikan respons sama sekali ketika dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan kasus.
Kuasa hukum para jurnalis, RHa Hasibuan, S.H., menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia menekankan pentingnya Polres Tapsel bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang secara tegas. Pembungkaman atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik bukan hanya merugikan satu orang wartawan, tetapi juga ancaman nyata bagi keterbukaan informasi publik secara nasional,” ujar Hasibuan.
Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tapanuli Selatan akan semakin tergerus. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum setempat, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam melindungi profesi jurnalistik di Indonesia.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #KejahatanTerhadapPers, #KebebasanPers, #PolresTapsel, #DewanPers, #HukumDemokrasi, #PTAgincourtResources,

