RI News.Semarang, Senin 27 Juli 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah secara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Langkah ini diambil setelah proses penyidikan di tingkat Polres Semarang dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti selama lima tahun sejak kasus pertama kali dilaporkan pada 2021.
Kasus bermula dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Kolam Renang Sri Nugroho, Desa Kadipaten. Meskipun keluarga korban telah melengkapi berkas perkara dengan hasil visum et repertum, keterangan saksi, serta barang bukti pendukung lainnya, hingga pertengahan 2026 perkara tersebut masih belum menetapkan satu pun tersangka. Pengambilalihan oleh Ditreskrimum Polda Jateng ini menjadi bentuk evaluasi mendalam terhadap seluruh proses penyidikan sebelumnya.
Seorang sumber di Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar perkara khusus untuk menelaah ulang semua materi bukti dan mengidentifikasi hambatan yang terjadi di lapangan. “Hasil gelar perkara ini akan menjadi dasar penentuan status perkara dan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Lambatnya penanganan kasus ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Perwakilan keluarga yang menggunakan nama samaran Bunga menyampaikan bahwa ketidakpastian hukum selama hampir setengah dekade ini tidak hanya melanggar hak korban atas keadilan, tetapi juga memperburuk trauma psikologis anak yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara.
Keluarga korban bahkan memberikan tenggat waktu bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan konkret. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dalam waktu dekat, mereka berencana menempuh jalur pengaduan administratif hingga ke tingkat Presiden Republik Indonesia sebagai upaya terakhir mencari keadilan.
Kasus di Bawen ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Tengah. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng mencatat ratusan kasus serupa setiap tahunnya, sehingga penanganan yang transparan, profesional, dan bebas intervensi menjadi tuntutan utama masyarakat.
Baca juga: Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis: Dua Pemuda Diamankan, Generasi Muda Terancam
Polda Jawa Tengah berjanji akan memproses kasus ini dengan penuh akuntabilitas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pewarta: M. Ryan
Tagline: #KeadilanUntukAnak, #KasusBawen, #PoldaJateng, #PerlindunganAnak, #PencabulanAnak, #PenegakanHukum,

