RI News. Jakarta, 23 Juli 2026 — Penjelasan resmi TNI Angkatan Darat mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan pajak terus menjadi sorotan publik pasca terbitnya Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut semata-mata berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. “Sampai saat ini belum ada perintah spesifik TNI AD kepada prajurit yang berkaitan dengan pengurusan pajak masyarakat,” kata Donny Pramono, Rabu (22/7/2026).
Donny juga membantah anggapan bahwa surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Menurutnya, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

Kritik terhadap isu ini sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai pelibatan aparat militer dalam urusan pemungutan atau kepatuhan pajak tidak semestinya dilakukan. “TNI dan Polri untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” ujar Hasto di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, praktik semacam itu mengingatkan pada masa lalu dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Babinsa, hanya untuk menggali informasi. “Enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” tegas Bimo di Jakarta pada hari yang sama.
Bimo menambahkan bahwa Babinsa tidak akan menjadi pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang di masyarakat terkait batas peran militer dalam urusan sipil, khususnya perpajakan.
Baca juga: Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
Pemerintah melalui berbagai instansi terkait terus menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari pembangunan nasional, tanpa melampaui kewenangan masing-masing institusi sesuai peraturan yang berlaku.
Pewarta: Yudha Purnama
Tagline: #TNIAD, #Babinsa, #PengawasanPajak, #SE8PJ2026, #DonnyPramono, #HastoKristiyanto, #BimoWijayanto, #KoordinasiInformasi, #KepatuhanPajak, #PembangunanTeritorial,

