RI News. Jakarta, 21 Juli 2026 — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka ruang bagi Komisi III untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana meski DPR memasuki masa reses. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika publik yang sempat mempertanyakan komitmen parlemen terhadap regulasi krusial tersebut.
Dasco menyampaikan pernyataan tersebut saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Menurutnya, Komisi III telah mengajukan izin resmi untuk tetap bekerja selama reses, yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. “Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR RI mendukung penuh kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini penting untuk menepis narasi yang berkembang di masyarakat bahwa DPR enggan membahas undang-undang tersebut. “Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” tambahnya.

Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut beberapa rancangan undang-undang lain yang juga berpotensi dibahas selama masa reses, antara lain RUU Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUU Hak Cipta. Ia mempersilakan komisi-komisi terkait untuk mengajukan izin serupa jika diperlukan.
Pernyataan Dasco sejalan dengan sikap Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang sebelumnya menyatakan komitmen lembaga untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026. Saan menegaskan bahwa RUU tersebut tetap menjadi prioritas dan tidak dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers pada 14 Juli lalu.
Baca juga: Spanyol yang Baru: Juara Piala Dunia 2026 yang Menyatukan Keindahan Permainan dan Keberagaman
Dengan adanya ruang pembahasan selama reses, diharapkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih optimal tanpa terhambat agenda kunjungan daerah pemilihan anggota DPR. Regulasi ini dinilai strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #RUUPerampasanAset, #DPRReses, #Prolegnas2026, #SufmiDasco, #LegislasiPrioritas, #PemberantasanKorupsi,

