RI News. Subulussalam, 20 Juli 2026 — Pemerintah Kota Subulussalam membatalkan puluhan paket perencanaan proyek infrastruktur perkebunan Tahun Anggaran 2026 menyusul kebijakan penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang mengatur pedoman penggunaan dana tambahan TKD Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi sepanjang 2025 di Aceh.
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, SE., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imperatif. “Penggunaan dana TKD Tahun Anggaran berjalan difokuskan untuk percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi,” ujar Asrul Assani saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak hafal secara rinci jumlah paket yang terdampak, namun seluruh dana TKD yang dialokasikan harus dikembalikan sesuai arahan.

Asrul Assani juga menyoroti adanya pengawasan ketat dari pusat. “TKD tersebut dikembalikan karena bencana hidrometeorologi Aceh dan penggunaannya wajib sesuai SE Mendagri. Untuk ini ada atensi khusus dari Mendagri dan KPK,” tegasnya.
Pembatalan tersebut tercatat dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kota Subulussalam Nomor 000.7.2.4/1142 bertanggal 6 Juli 2026 dengan perihal Pembatalan Usulan Perencanaan Penggunaan dan Pengembalian Dana TKD Tahun Anggaran 2026.
Beberapa paket perencanaan yang dibatalkan meliputi pembuatan jalan produksi kebun di Kecamatan Penanggalan dengan pagu Rp8,8 juta, Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp76,2 juta, serta Kecamatan Longkib Rp88,4 juta. Selain itu, perencanaan pembuatan parit kebun di Kecamatan Rundeng (Rp54,2 juta), Simpang Kiri (Rp72,5 juta), Sultan Daulat (Rp28 juta), dan Longkib (Rp92,7 juta) juga tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Raja Eropa Menaklukkan Dunia: Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Elegansi Generasi Muda
Proyek normalisasi saluran perkebunan turut terdampak, antara lain di Kecamatan Sultan Daulat Rp43 juta, Rundeng Rp99 juta, dan Simpang Kiri Rp47,8 juta. Pembatalan paket-paket non-tender ini terpantau melalui sistem pelayanan pengadaan secara elektronik Setdako Subulussalam.
Langkah ini mencerminkan penyesuaian prioritas fiskal daerah di tengah tantangan pemulihan pascabencana, di mana infrastruktur perkebunan harus menunggu alokasi anggaran berikutnya setelah pemulihan wilayah terdampak selesai.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline: #Subulussalam, #DanaTKD, #BencanaHidrometeorologi, #PemulihanAceh, #SE_Mendagri, #PembangunanPerkebunan,

