RI News. Jakarta, 9 Juli 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor keuangan dengan melakukan penyitaan aset bernilai signifikan dari PT Asuransi Jiwa Prolife, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Langkah tegas ini diambil menyusul bukti kuat bahwa perusahaan tersebut telah merugikan konsumen melalui penyalahgunaan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penyidik OJK telah menempuh berbagai tahapan penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset ekonomis. “Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Menurut Friderica, PT Asuransi Jiwa Prolife terbukti menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan asuransi. Kasus ini terkait dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023, serta ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar. Perkara ini menjadi perhatian utama OJK karena menyangkut perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

“Jadi kita pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat,” tegas Friderica.
Dalam pelaksanaannya, tim OJK dibantu aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berhasil melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap 485 barang bukti. Total aset yang disita mencapai Rp113,97 miliar, terdiri dari uang tunai dan beberapa aset properti yang diambil dari pemilik perusahaan.
“Aset itu berupa uang tunai dan juga beberapa aset properti yang disita dari pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa fungsi penyelidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga,” tambahnya.
Baca juga : KPK Perluas Jaringan Penyidikan Suap Bupati Kuantan Singingi: Dari Sopir hingga Keluarga Dimintai Keterangan
Penyitaan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri jasa keuangan bahwa OJK tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana nasabah di industri asuransi jiwa, yang selama ini menjadi salah satu pilar perlindungan keuangan keluarga Indonesia.
Pewarta : Vie
Tagline: #OJK, #PerlindunganKonsumen, #AsuransiJiwaProlife, #PenyitaanAset, #PenegakanHukumKeuangan,

