RI News. Jakarta, 9 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil sejumlah pihak dekat Bupati nonaktif Suhardiman Amby, termasuk sopir pribadi, ajudan, hingga anggota keluarganya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan saksi tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh alur dugaan transaksi jual beli jabatan yang terjadi selama periode 2021–2026. “KPK menjadwalkan pemeriksaan IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, hingga GPY selaku keluarga bupati, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Selain ketiga orang dekat bupati tersebut, KPK juga memanggil Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi USM. Pemanggilan ini melengkapi pemeriksaan sembilan saksi yang telah dilakukan pada Rabu (8/7), di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif.

Penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar jaringan yang diduga melibatkan berbagai lapisan birokrasi dan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang berhasil mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Baca juga : Polsek BAB Tapan Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa untuk Kamtibmas yang Lebih Kondusif
Tak hanya suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sempat mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudan bupati, dan Menteri Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Penyidikan yang melibatkan saksi-saksi dari kalangan dekat bupati ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan daerah. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari jerat hukum.
Pewarta: Yogi Hilamawan
Tagline: #KPK, #SuapJabatan, #KorupsiDaerah, #SuhardimanAmby, #KuantanSingingi, #PenyidikanKorupsi,

