RI News. Sukoharjo, Senin (6/7/2026) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi yang berbasis informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan modus inovatif berbasis “alamat web” atau tempel di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan seorang perantara di Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Puncaknya, pada Jumat malam sekitar pukul 23.05 WIB, kedua tersangka diamankan di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu sekitar 10 gram. Dari pengembangan interogasi, petugas menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko tersebut. Selanjutnya, penggeledahan tas selempang milik YAP menghasilkan dua paket sabu lagi yang sudah dikemas dalam plastik klip.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dengan menelusuri titik-titik lokasi yang tersimpan dalam ponsel tersangka, tim berhasil menemukan dua paket sabu tambahan di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, serta satu paket di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol. Total, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, beserta handphone, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api modifikasi, dan berbagai perlengkapan pengemasan narkotika lainnya.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, YAP mengaku diperintah oleh seorang berinisial P yang kini berstatus DPO. Tugasnya adalah memecah sabu menjadi paket kecil dan menempatkannya di titik-titik tertentu sesuai instruksi. Untuk setiap 10 gram yang berhasil diedarkan, YAP mendapat upah Rp1.000.000. Ia mengakui telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali. Sementara tersangka KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mengaku diajak YAP dan dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Modus “alamat web” ini menjadi sorotan karena semakin canggih. Pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirimkan koordinat penyimpanan, sehingga transaksi bisa dilakukan tanpa pertemuan langsung. Hal ini menyulitkan penindakan konvensional, namun penyelidikan intensif berhasil membongkar pola tersebut.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga menangkap pemasok utama. “Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di Jawa Tengah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada kolaborasi antara aparat dan warga. Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan segala indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal-pasal terkait dalam KUHP dan undang-undang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan evolusi modus kejahatan narkotika di era digital yang semakin memerlukan kewaspadaan kolektif.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #PemberantasanNarkoba, #ModusAlamatWeb, #DitresnarkobaPoldaJateng, #BoyolaliSukoharjo, #SabuTempel, #KolaborasiMasyarakat,

