RI News, 25 Juni 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IS (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pelajar perempuan berinisial NE (17). Penangkapan ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya kasus kekerasan berbasis gender yang menimpa anak di bawah umur di wilayah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Unit IV PPA dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat di kediamannya di Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, tanpa perlawanan pada Minggu lalu. Saat ini, IS telah dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuni pada Rabu (24/6/2026).

Peristiwa yang menghebohkan masyarakat itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) siang. Bermula dari ajakan pelaku kepada korban untuk bermain dan berfoto di kawasan Pekon Rawas. Setelah itu, IS membawa NE ke sebuah rumah kos milik rekannya di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan meninggalkannya sendirian di jalan. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban pun terpaksa mengikuti.
Di dalam kamar kos yang sepi, pelaku memaksa korban melepas pakaiannya. Meski korban berusaha melawan, ancaman serupa kembali dilontarkan. “Pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut,” jelas Yuni.
Setelah perbuatan tersebut, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui. Tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, keluarga korban yang diwakili pelapor berinisial S melaporkan kasus ini ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.
Baca juga : Rotasi Kepemimpinan Polri: Injeksi Kesegaran untuk Penguatan Keamanan Nasional
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perkosaan. Penyidik masih mendalami kemungkinan pasal lain yang lebih berat.
Yuni juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya orang tua. “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan perlindungan terhadap anak dan remaja dari berbagai bentuk kekerasan seksual di daerah pedesaan maupun perkotaan.
Pewarta : Atalinsyah
Tagline: #KekerasanSeksual, #SatreskrimPolresPesisirBarat, #PerlindunganAnak, #LampungAman, #StopKekerasan, #PPAUnit, #KUHPBaru,

