RI News. Semarang – Musibah yang menimpa rumah Musriyanto, S.H., di Kampung Bambankerep RT 04 RW 04, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, memasuki hari kelima tanpa kejelasan sikap resmi dari UPT 3 Tembalang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Truk armada sampah berpelat nomor H 8356 XA yang mengalami rem blong saat operasional kedinasan pada Minggu (14/6/2026) telah merobohkan benteng beton, memutus instalasi CCTV, dan menghancurkan tower air bersih milik korban.
Hingga Jumat (19/6/2026), korban dan keluarganya masih menahan derita tanpa akses air bersih yang memadai. Musriyanto menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap lamban dan minim empati yang ditunjukkan pihak instansi.
“Kami sangat menyayangkan, sejak hari pertama insiden hingga memasuki hari kelima ini, tidak ada satu pun perwakilan resmi dari UPT 3 Tembalang yang datang untuk bersilaturahmi, meminta maaf, atau memberikan klarifikasi secara bertanggung jawab. Kami dibiarkan terlantar, padahal hajat hidup kami terganggu,” ungkap Musriyanto dengan nada kecewa.

Investigasi mandiri korban bersama tim pendamping mengarah ke UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Wakil Kepala UPT TPA, Mas Riza, secara kooperatif mengakui bahwa truk tersebut merupakan armada resmi UPT 3 Tembalang dan menjembatani pertemuan dengan Wakil Ketua UPT 3 Tembalang, Pak Rudi. Namun, alih-alih solusi konkret, Pak Rudi justru meminta korban untuk “sabar dulu” saat insiden sudah memasuki hari ketiga.
Lebih ironis lagi, Kepala UPT 3 Tembalang, Ibu Leny, disebut enggan merespons komunikasi resmi. Di lapangan, beredar informasi bahwa oknum pimpinan diduga memaksa sopir truk untuk menanggung beban ganti rugi secara pribadi setelah patungan terbatas Rp1 juta dari pimpinan. Sikap ini menuai kritik tajam dari tim pendamping hukum.
Pihak Organisasi Advokat & Paralegal Feradi WPI, Ketua GJl dan Gamat RI Kecamatan Ngaliyan, serta perwakilan YLKAI mengecam keras upaya penyelesaian sepihak tersebut.
“Kami mempertanyakan, jika patungan pribadi dan pembebanan ke sopir ini dipaksakan tanpa Berita Acara resmi, siapa yang menjamin perbaikan selesai? Kemampuan finansial seorang sopir sangat terbatas. Ini berpotensi menjadi jebakan hukum yang merugikan warga,” tegas pendamping hukum.
Mereka juga mengingatkan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pengganti (vicarious liability), yang mewajibkan instansi bertanggung jawab mutlak atas kelalaian armada dinasnya.
Dukungan datang dari aparatur wilayah setempat. Lurah Kedungpane, Bapak Ananta, bersama Babinsa menyatakan sikap tegas bahwa tidak ada tawar-menawar dalam pemulihan hak warga. Mereka juga menyayangkan lambatnya koordinasi sejak awal kejadian dan kini pasang badan mendesak akuntabilitas kelembagaan.

Ironi semakin terasa karena lokasi kejadian berada di kawasan yang berdekatan dengan TPA. Sebuah lembaga yang seharusnya menjadi teladan pelayanan publik justru menampilkan birokrasi kaku dan kurang empati terhadap tetangga wilayahnya sendiri.
Jika hingga esok UPT 3 Tembalang tetap bungkam dan tidak mengeluarkan Berita Acara Kesepakatan resmi, korban akan melaporkan langsung ke Kepala Dinas DLH Kota Semarang. Langkah ini bukan hanya untuk menuntut pemulihan fisik, tetapi juga menjaga marwah pelayanan publik di tingkat kota.
Pewarta: Sriyanto
Tagline : #TrukSampahDinas, #BirokrasiLamban, #DLHSemarang, #KeadilanWarga, #TanggungJawabInstansi, #EmpatiPelayananPublik, #KecelakaanMijen, #AkuntabilitasPemerintah,

