Skip to content
16/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pembongkaran Tambak Udang Ilegal di Lahan Sawah Produktif Batang: Ancaman Nyata bagi Swasembada Pangan Jawa Tengah

Pembongkaran Tambak Udang Ilegal di Lahan Sawah Produktif Batang: Ancaman Nyata bagi Swasembada Pangan Jawa Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Pembongkaran Tambak Udang Ilegal di Lahan Sawah Produktif Batang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengubah sekitar 7 hektare lahan persawahan produktif menjadi kawasan tambak udang vannamei komersial.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kombes Pol Djoko Julianto selaku Dirreskrimsus Polda Jateng menyampaikan bahwa perkara bermula dari aduan masyarakat mengenai aktivitas tambak udang yang berada di tengah hamparan sawah di Kecamatan Subah.

“Pada 11 Februari 2026, tim penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon. Kami menemukan tambak udang seluas 7 hektare yang dilengkapi gudang, kantor, dan instalasi kincir air,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Menurut keterangan tersangka, lahan tersebut dibelinya dan kemudian dialihfungsikan menjadi tambak udang. Namun, berdasarkan data administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah itu berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Modus yang digunakan tergolong terstruktur: meski memiliki izin usaha, pelaku diduga menggeser koordinat lokasi sehingga tambak melebihi batas yang diizinkan dan merusak zona lindung sawah.

Luas lahan yang terdampak mencapai 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Bukti foto satelit yang diungkap polisi menunjukkan perubahan drastis; pada 2020 lokasi masih berupa lahan pertanian hijau yang subur, namun pada 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak.

Usaha tambak ini telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun. Hasil panen udang vannamei dijual ke pasar lokal. Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan koordinasi dengan dinas terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026.

Baca juga : Kolaborasi Daerah Penyangga: Pramono Anung Dorong Pembangunan Halte Transjabodetabek untuk Layanan yang Lebih Inklusif

Dampak lingkungan dari alih fungsi lahan ini sangat signifikan. Estimasi biaya pemulihan tanah yang terkontaminasi air payau hingga kembali ke fungsi semula mencapai Rp32 miliar. Selain itu, hilangnya lahan sawah produktif turut menekan produktivitas beras daerah dan mengganggu target swasembada pangan nasional.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menekankan bahwa praktik semacam ini berdampak langsung pada program strategis nasional. “Ini akan berimplikasi pada Program Asta Cita Presiden yang menargetkan swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan pangan di Jawa Tengah dan berpotensi meningkatkan ketergantungan impor,” ujarnya.

Prasetyo juga mengingatkan risiko jangka panjang terhadap ekosistem, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak ada pengawasan ketat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan zonasi tata ruang dan perlindungan lahan pangan. “Polda Jawa Tengah tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan secara ilegal,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa karung bekas pakan udang, kincir tambak, motor dinamo, serta dokumen perizinan. Tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menjaga lahan pangan strategis di tengah tekanan pembangunan ekonomi daerah.

Pewarta: Nandang Bramantyo

Tagline : #AlihFungsiLahan, #LP2B, #TambakUdangIlegal, #PoldaJateng, #SwasembadaPangan, #KabupatenBatang, #PerlindunganLahanPertanian, #PenegakanHukumLingkungan,

Polsek Sayan Ulurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Melawi
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Respon Sosial Kepolisian: Polsek Sayan Ulurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Melawi

Jurnalis RI News Portal
15/09/2026 0
Sinergi Lintas Sektor dan Respons Cepat
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Sinergi Lintas Sektor dan Respons Cepat: Resep Utama Penanganan Karhutla di Melawi

Jurnalis RI News Portal
15/09/2026 0
Kolaborasi Lintas Sektor Jinakkan Karhutla di Medan Terjal Sayan
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Kolaborasi Lintas Sektor Jinakkan Karhutla di Medan Terjal Sayan

Jurnalis RI News Portal
15/09/2026 0
Transformasi Pendekatan Ekologis
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Transformasi Pendekatan Ekologis: Menakar Efektivitas Strategi Persuasif Kepolisian dalam Penanganan Potensi Kerawanan Karhutla di Melawi

Jurnalis RI News Portal
15/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #AlihFungsiLahan #KabupatenBatang #LP2B #PenegakanHukumLingkungan #PerlindunganLahanPertanian #PoldaJateng #SwasembadaPangan #TambakUdangIlegal

Post navigation

Previous: Kolaborasi Daerah Penyangga: Pramono Anung Dorong Pembangunan Halte Transjabodetabek untuk Layanan yang Lebih Inklusif
Next: Polres Wonogiri Bedah Rumah Purnawirawan: Kepedulian Polri yang Menyentuh di Tengah Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Related Stories

Polsek Sayan Ulurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Melawi

Respon Sosial Kepolisian: Polsek Sayan Ulurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Sinergi Lintas Sektor dan Respons Cepat

Sinergi Lintas Sektor dan Respons Cepat: Resep Utama Penanganan Karhutla di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Kolaborasi Lintas Sektor Jinakkan Karhutla di Medan Terjal Sayan

Kolaborasi Lintas Sektor Jinakkan Karhutla di Medan Terjal Sayan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Respon Sosial Kepolisian: Polsek Sayan Ulurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Melawi
  • Sinergi Lintas Sektor dan Respons Cepat: Resep Utama Penanganan Karhutla di Melawi
  • Kolaborasi Lintas Sektor Jinakkan Karhutla di Medan Terjal Sayan
  • Dilema Penggunaan Dana BOS: Regulasi LPJ Dinilai Diskriminatif terhadap Media Siber
  • Transformasi Pendekatan Ekologis: Menakar Efektivitas Strategi Persuasif Kepolisian dalam Penanganan Potensi Kerawanan Karhutla di Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by