RI News. Semarang – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak di tengah maraknya kemudahan akses barang berbahaya melalui transaksi daring. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus penangkapan seorang remaja yang berhasil membeli senjata tajam secara online.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026).
Menurut Artanto, era digital saat ini membuka peluang yang sangat mudah bagi remaja untuk mengakses berbagai barang tanpa pengawasan yang memadai. Pengawasan keluarga dan edukasi sejak dini menjadi kunci utama mencegah perilaku menyimpang di kalangan pelajar.

Sebelumnya, Polresta Magelang melalui Polsek Kajoran berhasil mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Kajoran, Magelang. Remaja berinisial YRM tersebut diketahui membeli senjata tajam melalui transaksi daring setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita dua buah senjata tajam jenis celurit. Satu berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter dan satu lagi berwarna putih sepanjang 30 sentimeter. YRM yang masih duduk di bangku SMP tersebut langsung menjalani pembinaan intensif di Aula Polsek Kajoran bersama keluarganya.
Pihak kepolisian juga meminta YRM dan keluarganya menandatangani surat pernyataan serta melakukan penyerahan barang bukti secara resmi. Langkah pembinaan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mendalam agar kejadian serupa tidak terulang.
Kombes Pol. Artanto menutup keterangannya dengan penegasan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa hak dapat berujung pada sanksi pidana.
“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba membeli, menyimpan ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Artanto menambahkan bahwa pengawasan orang tua merupakan benteng utama mencegah anak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum di ruang digital.
Berita ini mencerminkan semakin meningkatnya kekhawatiran aparat kepolisian terhadap dampak negatif kemajuan teknologi terhadap generasi muda. Para ahli pendidikan dan kriminologi kerap menyoroti perlunya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam membangun literasi digital yang lebih kuat agar remaja terhindar dari paparan konten dan akses berbahaya.
Pewarta: Nandang Bramantyo

