RI News. Wonogiri, 22 Mei 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang jenis psikotropika serta obat daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial A.D.J (20) beserta ribuan butir pil yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam, 20 Mei 2026, di sebuah warung soto di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa petugas sempat membuntuti dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor. Saat salah satu dari mereka berhenti di warung soto dan masuk ke dalam, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Pengendara motor berhasil melarikan diri, namun kami berhasil mengamankan seorang pria bernama Abdul Wafi Ramadhan beserta barang bukti di lokasi,” jelas Anom Prabowo.
Dari hasil interogasi awal, Abdul Wafi Ramadhan mengaku bahwa obat-obatan tersebut milik A.D.J yang kabur lebih dulu. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap A.D.J di rumahnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.010 butir obat daftar G berwarna putih dengan logo Y, 4 butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik berwarna pink, dua botol berwarna putih, plastik putih dan hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih.
Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengakui akan mendistribusikannya di wilayah setempat.
Baca juga : Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. A.D.J dijerat dengan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Upaya ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat daftar G yang semakin masif di tingkat lokal.
Pewarta: Nandang Bramantyo

