RI News. Lampung Barat – Aparat Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan seorang kurir ekspedisi JNT bernama Ahmad Martin Pratama (31) atas dugaan penggelapan uang pembayaran paket Cash on Delivery (COD) senilai Rp56 juta. Pelaku, warga Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap di wilayah Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, setelah sempat melarikan diri.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan JNT melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku selama menjalankan tugas sebagai kurir. Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit, Ipda Angga Koriyantara, menyatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.
“Setelah menerima laporan dari pihak JNT, kami langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka,” ujar Ipda Angga Koriyantara, Sabtu (16/5/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ahmad Martin Pratama berada di Krui Selatan. Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di daerah tersebut. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Balik Bukit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ipda Angga, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang COD selama kurang lebih dua bulan bekerja sebagai kurir. Perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp56 juta. Polisi menduga pelaku sengaja melarikan diri ke Krui Selatan untuk menghindari proses hukum.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Balik Bukit,” katanya.
Atas perbuatannya, Ahmad Martin Pratama dijerat dengan Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban atau nilai kerugian lain yang timbul selama tersangka bertugas sebagai kurir.
Baca juga : Lambatnya Penanganan Kasus Korupsi di Sumatera Utara Menggerus Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan jasa ekspedisi untuk memperkuat pengawasan internal, terutama pada sistem pembayaran COD yang rentan terhadap penyalahgunaan di lapangan. Polsek Balik Bukit berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Pewarta : Atalinsyah

