ket photo. Ketua Umum Ampuh Hadi Susandra Lubis
RI News. Medan – Dugaan lambannya penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di Sumatera Utara kembali menyita perhatian masyarakat. Ketua Umum DPP AMPUH, M. Hadi Susandra Lubis, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menuntaskan berbagai kasus yang telah lama mengendap tanpa kejelasan hukum.
Menurut Hadi, situasi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi. “Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Hadi menekankan bahwa setiap laporan atau dugaan korupsi yang telah memenuhi unsur hukum wajib diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Lambatnya penanganan perkara tanpa penjelasan resmi kepada publik, kata dia, rawan memunculkan asumsi negatif dan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” ujar Hadi. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sesuai semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat atas penegakan hukum yang dinilai berlarut-larut. Hadi mengingatkan, “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penegakan hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian justru dapat merusak citra institusi penegak hukum itu sendiri.”
DPP AMPUH juga menuntut keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penanganan perkara korupsi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Baca juga : Gotong Royong TMMD 128 Wujudkan Jalan Rabat Beton 1,2 Kilometer di Kulon Progo
Lebih lanjut, Hadi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan koordinasi jika ditemukan hambatan atau indikasi lambannya proses penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di Sumatera Utara.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik korupsi. Aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum, menyelamatkan keuangan negara, dan melindungi hak-hak masyarakat,” tutup Hadi Susandra Lubis.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan publik yang semakin meningkat terhadap kinerja penegakan hukum di daerah, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar pemberantasan korupsi tidak sekadar wacana.
Pewarta : Indra Saputra

