RI News. Banda Aceh – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam penanganan pascabencana di Aceh, khususnya pada rencana pemindahan atau relokasi masyarakat yang terdampak. Pendekatan ini dinilai krusial agar hak-hak dasar warga tetap terpenuhi meski berada dalam situasi darurat bencana ekologi.
“Proses konsultasi yang partisipatif antara masyarakat yang akan direlokasi dengan pemerintah merupakan syarat penting,” tegas Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Atnike usai mengikuti diskusi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana ekologi dalam perspektif hak asasi manusia. Menurutnya, relokasi tempat tinggal bukan sekadar memindahkan fisik rumah, melainkan membawa dampak mendalam terhadap masa depan keluarga dan komunitas.

Dalam perspektif HAM, relokasi memang sering menjadi pilihan ketika masyarakat berada dalam ancaman bahaya tinggi atau kerentanan bencana berulang. Namun, Atnike menegaskan bahwa prosesnya harus melibatkan warga secara aktif.
“Tapi proses relokasinya memang perlu partisipatif, perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah yang menjadi relokasi itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek mendasar yang harus diperhatikan pemerintah. Selain lokasi yang tepat dan aman, relokasi wajib mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat, kehidupan sosial-budaya, serta jaminan keamanan. Hak atas kesejahteraan tidak boleh terampas akibat pemindahan paksa.
Pemerintah juga diminta memastikan lahan relokasi memiliki kepastian hukum yang kuat untuk mencegah sengketa di kemudian hari. “Dalam proses relokasi, selain tempat yang tepat, pemerintah juga harus berpikir bagaimana ekonomi masyarakat yang dipindahkan, sosial dan budaya, serta keamanan,” tambah Atnike.
Baca juga : Polres Melawi Gebrak Inovasi: Pelatihan P3K Lantas Tingkatkan Respons Penyelamatan Korban Kecelakaan
Aspek kehidupan sehari-hari menjadi sorotan penting. Bagi warga yang bergantung pada pertanian, perdagangan, atau sektor informal, pemerintah perlu memastikan mereka masih dapat melanjutkan aktivitas ekonomi di lokasi baru. Begitu pula akses pendidikan bagi anak-anak, lingkungan yang sehat, serta keamanan dari ancaman bencana susulan.
Atnike mengakui bahwa proses relokasi yang ideal memang tidak mudah. Diperlukan kesabaran ekstra dari pemerintah untuk menemukan wilayah yang benar-benar “clean and clear” sambil tetap menjamin kesejahteraan warga yang direlokasi.
“Proses ini tidak bisa dengan cara paksa. Kalau dengan cara paksa, masyarakat nanti akan cenderung tidak mau bekerja sama, ini penting,” tegasnya.
Rekomendasi Komnas HAM ini muncul di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana ekologi yang telah menimbulkan kerusakan luas. Pendekatan partisipatif diharapkan tidak hanya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga membangun ketahanan komunitas jangka panjang tanpa mengorbankan martabat dan hak asasi warga.
Pewarta : Jaulim Saran

