Skip to content
27/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Doktrin Kepatuhan yang Mematikan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pati, Jawa Tengah – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali menyoroti kerapuhan sistem pengawasan internal lembaga pendidikan keagamaan. Tersangka berinisial AS alias Ashari (52), yang diduga menjabat sebagai pengasuh pesantren, dituding memanfaatkan otoritas spiritual untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap puluhan santriwati. Meski beredar klaim korban mencapai 30 hingga 50 orang, Kepolisian setempat hingga kini menyatakan belum menerima laporan resmi yang dapat mendukung angka tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HUTAHAEAN AND PARTNERS Semarang merespons cepat dengan membuka posko pengaduan khusus. Korban atau keluarga yang ingin melapor dijamin kerahasiaan identitasnya. “Korban tidak perlu takut. Kami akan lindungi identitas dan hak-hak mereka sepenuhnya,” tegas pihak LBH melalui pernyataan resmi. Mereka menyediakan saluran pengaduan via WhatsApp dinomor : 082294285740 dan 083108788739.

Dari perspektif hukum, perbuatan yang diduga dilakukan AS berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana berat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E, mengatur larangan keras terhadap kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 294 dan 295 tentang perbuatan cabul, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat diterapkan, terutama jika melibatkan relasi kuasa dan pemerasan psikologis.

MICHAEL VELANDO S.H.,M.H, menilai kasus ini klasik pemanfaatan relasi kuasa. “Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren dengan doktrin kepatuhan mutlak santri terhadap kiai. Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang sangat kuat, sehingga korban sulit melawan atau melapor,” ujarnya. Menurut Velando, pendekatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai grooming dan abuse of authority, yang memperberat tuntutan hukum.

Secara sosial, kasus ini menunjukkan bagaimana doktrin kepatuhan dalam komunitas pesantren—yang seharusnya membangun akhlak mulia—bisa berbalik menjadi alat penekan. Dalam lingkungan pesantren yang tertutup, hubungan vertikal antara santri dan pengasuh sering kali bersifat absolut. Ketakutan akan stigma sosial, dianggap “membangkang” terhadap kyai, hingga risiko pengucilan dari komunitas menjadi penghalang utama korban untuk bersuara.

Dari sisi psikologi, korban dugaan pencabulan berulang biasanya mengalami trauma kompleks (complex PTSD). Gejala yang muncul dapat berupa depresi berat, gangguan kecemasan, hilangnya kepercayaan diri, bahkan dissosiasi. Doktrin yang menekankan kepatuhan tanpa reserve menciptakan cognitive dissonance: antara rasa hormat yang diajarkan dan pengalaman kekerasan yang dialami. Kondisi ini sering membuat korban membungkam diri bertahun-tahun karena rasa malu, rasa bersalah yang dipaksakan (victim-blaming internalized), dan ketakutan akan dampak bagi keluarga serta nama baik pesantren.

Baca juga : Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional

“Keberanian korban atau kerabat untuk membuka kasus ini sangat menentukan,” tambah Velando. Tanpa kesaksian langsung, sulit membongkar seberapa sistemik dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, kasus serupa berpotensi merusak citra pondok pesantren secara nasional, padahal sebagian besar lembaga keagamaan menjalankan fungsi pendidikan dan sosial yang baik.

Pembukaan posko pengaduan oleh LBH HUTAHAEAN AND PARTNERS menjadi langkah konkret untuk memutus rantai keheningan. Para ahli hukum dan psikolog mendesak agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan psikososial jangka panjang. Diperlukan juga audit independen terhadap mekanisme pengawasan internal pesantren agar doktrin keagamaan tidak disalahgunakan sebagai tameng kekuasaan.

Kasus Ndolo Kusumo menjadi pengingat mendalam bahwa integritas pendidikan keagamaan harus diukur bukan hanya dari hafalan kitab suci, melainkan juga dari perlindungan nyata terhadap jiwa dan raga santri. Keberanian melapor hari ini akan menentukan apakah generasi santri mendatang dapat belajar dalam lingkungan yang benar-benar aman dan bermartabat.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional
Next: KPK Ungkap Aktivitas Tersangka Bupati Pekalongan Lewat Kesaksian Ajudan: Potret Lengkap Dugaan Korupsi Pengadaan

Related Stories

Harga Pertalite di Lampung Barat Melonjak

Harga Pertalite di Lampung Barat Melonjak hingga Rp14.000 per Liter: Subsidi Rakyat Disalahgunakan?

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Wamendukbangga Dorong Penguatan Pengasuhan Keluarga Cegah Stunting di Papua

Ayah Berperan Sentral: Wamendukbangga Dorong Penguatan Pengasuhan Keluarga Cegah Stunting di Papua

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Tulungagung Distorsi 2026 Bakal Guncang GOR Lembu Peteng

Rock Melintas Generasi: Tulungagung Distorsi 2026 Bakal Guncang GOR Lembu Peteng

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  2. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  3. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda
  5. Wisnu mengenai Ning Nuri: Srikandi PKB Ngawi yang Siap Merajut Kekuatan untuk Pemilu 2029

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Integrasi Mega Hub Transportasi Jakarta: Jembatan Donat Dukuh Atas Siap Hubungkan Enam Moda Kereta
  • Harga Pertalite di Lampung Barat Melonjak hingga Rp14.000 per Liter: Subsidi Rakyat Disalahgunakan?
  • Ayah Berperan Sentral: Wamendukbangga Dorong Penguatan Pengasuhan Keluarga Cegah Stunting di Papua
  • Rock Melintas Generasi: Tulungagung Distorsi 2026 Bakal Guncang GOR Lembu Peteng
  • 59 Jaringan Narkoba Diungkap, Termasuk 7 Sindikat Internasional: Dudung Abdurachman Peringatkan Ancaman Nyata
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.