RI News. Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerukan agar generasi advokat muda Indonesia turun langsung ke tengah masyarakat untuk mengatasi kesenjangan akses keadilan yang masih membayangi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Bamsoet, ketidakadilan kerap muncul ketika warga biasa berhadapan dengan pihak berkuasa tanpa bantuan hukum profesional. “Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bamsoet, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua MPR RI ke-15, menyoroti bahwa sistem peradilan Indonesia yang kompleks dan berbiaya tinggi masih menyulitkan banyak warga miskin. Mereka sering kali terpaksa menghadapi proses hukum sendirian, tanpa pendampingan yang memadai.

Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai kasus nyata, mulai dari konflik agraria antara masyarakat lokal dengan korporasi besar, perkara pidana ringan yang berujung penahanan panjang, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang minim perlindungan hukum. Ketimpangan akses keadilan ini, menurutnya, bukan sekadar masalah teknis, melainkan isu struktural yang mengancam prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam pertemuan dengan Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta pada Rabu (29/4/2026), Bamsoet menekankan tantangan utama yang dihadapi advokat muda saat ini. Selain tekanan ekonomi yang sering menggerus idealisme, mereka juga harus menjaga integritas di tengah dinamika sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih dari berbagai pengaruh.
“Integritas adalah kunci. Advokat muda harus berani memilih jalan yang benar, meskipun tidak selalu mudah. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bamsoet melihat peluang besar pada generasi muda yang lebih adaptif terhadap teknologi. Pemanfaatan platform digital dapat menjadi terobosan untuk memperluas akses keadilan melalui edukasi hukum secara daring, konsultasi virtual, hingga advokasi berbasis data yang lebih transparan dan efisien.
Ia mengingatkan agar teknologi tidak justru memperlebar jurang ketimpangan, melainkan menjadi alat pemerataan. Kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi masyarakat sipil, dan media juga dinilai krusial untuk memperkuat jaringan advokasi di lapangan.
“Advokat muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan,” tambah Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus Komite Advokat Muda Indonesia, termasuk Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra dan Bendahara Umum Naim La Ode, beserta jajaran lainnya. Diskusi ini diharapkan menjadi momentum bagi advokat muda untuk memperkuat peran mereka sebagai garda depan penegakan keadilan sosial di Indonesia.
Pewarta : Diki Eri


