RI News. Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil untuk mendesak kelanjutan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam permohonan tersebut.
“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon,” ujar Alif kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu.
Menurut Alif, pengajuan praperadilan ini dipicu oleh stagnasi proses penyidikan pada Laporan Polisi Model A yang ditangani Polda Metro Jaya. Pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti maupun tindak lanjut yang signifikan dalam penegakan hukum atas kasus yang menimpa kliennya.

“Proses penyidikan dinilai buntu atau mandek. Belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan meski berkas perkara telah dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI,” jelasnya.
Alif menambahkan bahwa informasi terakhir menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Puspom TNI. Namun, pihaknya berpendapat pelimpahan tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Apabila terdapat keterlibatan sipil, penanganan perkara seharusnya melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas. Mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP,” tegas Alif.
Melalui praperadilan, TAUD meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan secara penuh. Pihaknya juga menolak penanganan kasus yang saat ini bergulir di ranah peradilan militer, dengan alasan kasus ini diduga melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” ungkap Alif.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026), tim kuasa hukum TAUD telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dan menyerahkan bukti tambahan. Bukti tersebut mencakup hasil investigasi mandiri TAUD, dokumen tertulis, serta pernyataan pejabat publik termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis.
Saat ini, terdapat dua laporan polisi yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus ini, yaitu Laporan Polisi Model A yang dibuat langsung oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang semula dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pengajuan praperadilan ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah sidang perdana kasus yang melibatkan empat oknum TNI di Pengadilan Militer. TAUD berharap langkah hukum ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengungkapan seluruh aktor yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan elemen sipil dan intelektual di balik serangan tersebut.
Praperadilan ini diharapkan menjadi mekanisme pengawasan penting terhadap proses penegakan hukum yang mandek, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia.
Pewarta : Diki Eri


