RI News. Manado – Pada Selasa, 28 April 2026, antrean panjang kendaraan, terutama deretan truk, kembali terlihat mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Manado, Minahasa Utara (Minut), dan Kabupaten Minahasa. Kondisi ini paling mencolok di SPBU kawasan Ring Road, Sario, Winangun, Dendengan, serta lokasi dengan kode 73.951.06 di Ring Road. Warga setempat menyatakan antrean tersebut tidak wajar dan memicu kecurigaan kuat terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian berulang oleh truk-truk yang menghabiskan waktu cukup lama. Praktik ini memunculkan dugaan adanya strategi pengambilan solar subsidi secara berulang untuk kemudian ditimbun atau dijual kembali ke sektor industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Fenomena serupa pernah tercatat di Sulawesi Utara, di mana penyalahgunaan solar subsidi sering melibatkan modifikasi kendaraan dan jaringan distribusi tidak resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pimpinan Pertamina wilayah Manado maupun pengelola SPBU terkait belum mendapat respons hingga berita ini dirilis. Situasi senyap dari pihak berwenang ini semakin mempertebal pertanyaan publik tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau yang pendistribusiannya ditugaskan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Sanksi bersifat kumulatif, sehingga pelaku dapat dikenai baik pidana badan maupun pidana denda.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak secara jelas membatasi penggunaan BBM tertentu (termasuk solar subsidi) hanya bagi konsumen tertentu, seperti rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi umum, dan pelayanan publik. Perpres ini melarang keras penjualan kembali atau pengalihan BBM bersubsidi ke sektor lain yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi dengan harga pasar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menjadi dasar penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas.
Dalam perspektif hukum pidana, unsur tindak pidana ini mencakup kesengajaan pelaku untuk menyalahgunakan distribusi yang seharusnya tepat sasaran, yang sering kali melibatkan modus penimbunan, pengangkutan tidak sah, hingga penjualan ilegal. Kasus serupa di Sulawesi Utara sebelumnya telah ditangani aparat, termasuk penggerebekan penimbunan solar subsidi oleh polres setempat, menunjukkan bahwa penegakan hukum memungkinkan jika ada bukti kuat.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti dugaan penimbunan ini membawa dampak berantai yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Pertama, terjadinya antrean panjang menyebabkan kelangkaan solar di tingkat eceran, sehingga mengganggu mobilitas warga, pelaku usaha kecil, nelayan, dan petani yang bergantung pada solar subsidi sebagai bahan bakar utama. Biaya transportasi melonjak, yang kemudian mendorong kenaikan harga barang dan jasa kebutuhan pokok.
Kedua, dari sisi fiskal negara, penyalahgunaan ini membengkakkan beban subsidi yang seharusnya dinikmati kelompok sasaran. Anggaran subsidi yang bocor ke tangan tidak berhak mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk sektor produktif seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Akibatnya, daya beli masyarakat menengah ke bawah semakin tertekan, terutama di daerah seperti Sulawesi Utara yang masih bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan transportasi darat.

Ketiga, secara sosial, fenomena ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi pemerintah dan aparat pengawas. Warga merasa hak mereka sebagai konsumen berhak atas BBM murah dirampas oleh praktik spekulasi yang menguntungkan segelintir pihak. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memicu ketegangan sosial dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat di Manado, Minut, dan Minahasa kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan langsung, pengumpulan bukti, serta penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan kebijakan subsidi BBM tidak hanya bergantung pada alokasi anggaran, melainkan juga pada pengawasan ketat, transparansi distribusi, dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa respons cepat dan tegas, antrean misterius di SPBU Manado berisiko menjadi gejala kronis yang merusak tujuan subsidi sebagai instrumen keadilan sosial dan stabilitas ekonomi daerah.
Pewarta : Marco Kawulusan

