RI News. Padangsidimpuan, Selasa (21/4/2026) — Mengusung semangat restoratif dan pembinaan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan bersama Pemerintah Kelurahan Wek IV Padangsidimpuan Utara berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencurian kayu secara damai dan kekeluargaan. Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Wek IV, Senin (20/4/2026) mulai pukul 09.00 WIB, berakhir dengan kesepakatan bersama yang membuat kedua belah pihak meninggalkan ruangan dengan senyum dan janji menjaga hubungan baik.
Perkara bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Lopo Rambutan, Kelurahan Wek IV. Seorang warga berinisial A.M. menuduh warga lain berinisial F mencuri kayu miliknya. Tuduhan itu dilontarkan tanpa bukti yang cukup, sehingga F merasa keberatan dan langsung melapor ke Bhabinkamtibmas serta pihak kelurahan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Lurah Wek IV Sri Dewi Harahap, S.Sos., dan Kepala Lingkungan I Wek IV H. Lokot Matopani. Ketiganya mempertemukan kedua pihak di kantor kelurahan untuk sesi mediasi yang mengedepankan pendekatan problem-solving. Melalui dialog terbuka dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan terlapor, disaksikan Bhabinkamtibmas serta unsur pemerintah kelurahan.

Kepala Bhabinkamtibmas Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur restoratif menjadi prioritas utama dalam menangani konflik ringan di masyarakat. “Kami ingin persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua pihak berjanji untuk tidak memperpanjang masalah dan tetap menjaga kerukunan sebagai sesama warga.
Baca juga : Berantas Narkoba hingga ke Pelosok Desa: Polres Tapsel Ungkap Jaringan Sabu di Warung Doorsmeer Paluta
Sepanjang proses mediasi, suasana di Kantor Kelurahan Wek IV terpantau aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri di tingkat kelurahan dalam memberikan solusi cepat, tepat, dan humanis. Pendekatan seperti ini diharapkan terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus mengurangi beban proses hukum formal yang seringkali memakan waktu dan biaya.
Penyelesaian kasus ini juga menjadi contoh konkret bagaimana fungsi pembinaan masyarakat dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga harmoni sosial di tengah kehidupan sehari-hari warga Padangsidimpuan.
Pewarta : Adi Tanjoeng

