RI News. Tapanuli Selatan – Komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam memerangi peredaran narkotika kembali menuai hasil nyata. Selasa (21/4/2026), personel Polres berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan Kabupaten Paluta. Dua pria diduga sebagai pengedar diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang cepat dan tepat.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti konkret dari strategi penindakan yang tegas dan terukur. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah warung serba ada yang juga berfungsi sebagai tempat pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. Tanpa membuang waktu, pada Senin (20/4/2026) petugas Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

Hasil pengamatan membuahkan temuan penting. Dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Dari tangan salah satu pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan plastik transparan. Selain barang bukti utama, turut diamankan plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.
AKBP Yon Edi Winara menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. “Rencananya akan dijual kembali sekaligus digunakan oleh pelaku,” ungkapnya. Pengembangan lebih lanjut menemukan satu plastik klip ukuran besar berisi sembilan paket kecil sabu yang sudah siap edar. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku tidak sekadar pengguna, melainkan juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di tingkat lokal.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Padang Bolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polres Tapsel menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Lebih jauh, Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya penegakan hukum di wilayah Tapanuli Selatan tidak hanya terfokus pada kota-kota besar, melainkan juga merambah hingga pelosok pedesaan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan ruang gerak para pelaku narkotika dapat terus dipersempit demi terwujudnya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Pewarta: Indra Saputra

