RI News. Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Langkah itu dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta pengelola kawasan, khususnya terkait proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi usai menghadiri acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) di Semarang, Selasa (14/4/2026). Menurutnya, kewenangan penerbitan HGB sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional di daerah diminta memperkuat komunikasi dengan kementerian untuk memastikan dasar hukum yang jelas dan transparan.
“Koordinasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program strategis nasional sekaligus mengawal realisasi investasi, baik yang sudah berjalan maupun yang akan masuk ke Jawa Tengah,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan bahwa investasi menjadi elemen krusial dalam pembangunan wilayah. Sepanjang tahun 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah mencapai Rp88,5 triliun, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sementara di KITB, progres investasi hingga saat ini telah mendekati Rp22 triliun dalam tiga tahun operasional kawasan tersebut. Pengelola kawasan menargetkan akumulasi investasi mencapai sekitar Rp70 triliun hingga tahun 2030.
Luthfi menjelaskan, daya tarik Jawa Tengah sebagai destinasi investasi dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain kondusivitas wilayah, kemudahan dan kecepatan perizinan, serta ketersediaan tenaga kerja yang kompetitif. “Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan aspek pendukung lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur mengajak para alumni notaris yang hadir untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, peran notaris sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi pendirian usaha maupun penyelesaian isu pertanahan.
“Kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu kunci menarik investasi. Banyak potensi konflik agraria, batas lahan, dan persoalan serupa yang memerlukan akta notaris sebagai dasar hukum yang kuat,” papar Luthfi.
Ia menekankan bahwa pembangunan Jawa Tengah tidak bisa dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk kalangan notaris. Selain memberikan kepastian hukum, notaris juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kita bisa membangun wilayah secara bersama-sama dan lebih berkelanjutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa permasalahan lahan berupa belum terbitnya HGB di KITB telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari lalu. Rapat tersebut melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung, serta perwakilan pengelola KITB.

Qodari menegaskan bahwa dalam jangka pendek, pemerintah pusat akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari hambatan bagi investor dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Dengan langkah koordinasi yang sedang berjalan, diharapkan KITB dapat terus menjadi magnet investasi berkualitas di Jawa Tengah, sekaligus mendukung target pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berdaya saing.
Pewarta : Sriyanto

