RI News. Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas praktik haji ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah. Fokus utama operasi ini adalah melindungi calon jamaah dari berbagai modus penipuan yang marak menjelang musim haji, sekaligus menjamin penyelenggaraan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur resmi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu. Menurutnya, penugasan Polri dalam satgas bersifat terpadu dan holistik, mencakup upaya pencegahan hingga penegakan hukum guna memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal.
“Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal,” ujar Johnny.
Polri menerapkan tiga pendekatan utama dalam pelaksanaan tugasnya: preemtif, preventif, dan represif. Pada tahap preemtif, Polri gencar membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi masif tentang bahaya haji nonprosedural atau ilegal. Sosialisasi dilakukan secara luas agar calon jamaah hanya menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, disertai penyuluhan hukum terkait risiko penipuan oleh biro perjalanan nakal.
Dalam hal ini, Polri bersinergi erat dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah setempat untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat masyarakat bawah.

Pada fungsi preventif, Polri melakukan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Tim satgas akan memantau paket-paket perjalanan yang menawarkan “haji tanpa antre” atau menggunakan visa tidak sesuai ketentuan. Pengumpulan intelijen terhadap sindikat-sindikat pelaku juga menjadi prioritas, termasuk operasi penggagalan calon jamaah yang berpotensi menjadi korban menjelang keberangkatan.
“Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji,” jelas Johnny.
Selain itu, Polri juga akan mengamankan proses keberangkatan dan kepulangan jamaah di titik-titik embarkasi maupun debarkasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, pendekatan represif diterapkan ketika terjadi pelanggaran. Polri akan melakukan penindakan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Target penindakan meliputi travel ilegal, penipuan terhadap jamaah, serta pemalsuan dokumen perjalanan.
“Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan,” tegas Johnny.
Pembentukan Satgas Haji ini merupakan respons konkret terhadap meningkatnya kasus penipuan travel yang kerap memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima. Praktik haji ilegal tidak hanya merugikan jamaah secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka di tanah suci akibat kurangnya koordinasi dan perlindungan resmi.
Diharapkan, sinergi antara Polri, Kementerian Haji dan Umrah, serta instansi terkait dapat menciptakan ekosistem penyelenggaraan haji yang lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan biro perjalanan melalui kanal resmi pemerintah sebelum mendaftar, serta melaporkan segala indikasi penipuan kepada aparat penegak hukum.
Dengan langkah terpadu ini, Polri berharap musim haji mendatang dapat berlangsung tanpa gangguan signifikan, sehingga jutaan jamaah Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan tenang.
Pewarta : Yudha Purnama

