RI News. Ratatotok. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan setelah aksi kekerasan dalam rumah tangga yang hampir merenggut nyawa seorang perempuan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (13/04/2026) dan diduga dipicu oleh rasa cemburu yang tidak terkendali dari seorang suami terhadap istrinya.
Seorang pria berinisial NM diduga nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, AD, di dalam rumah mereka sendiri. Motif utama yang disinyalir polisi adalah kecemburuan berlebihan disertai tuduhan perselingkuhan yang tidak berdasar. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan keluarga korban, tetapi juga mengguncang rasa aman warga di lingkungan sekitar yang selama ini dikenal tenang.
Menurut kronologi yang dirangkum dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika NM mengurung AD di dalam rumah. Didorong emosi yang memuncak, tersangka membawa korban ke kamar tidur. Di sana, NM menduduki perut korban sambil mengancam dengan sebilah pisau badik, memaksa AD mengakui dugaan hubungan gelap dengan pihak lain.

Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, korban sempat menuruti tuntutan tersangka. Namun, alih-alih mereda, amarah NM justru semakin membara. Tersangka langsung menikam AD berkali-kali, mengakibatkan dua luka tusuk di dada, satu di perut, dan satu di paha. Meski mengalami pendarahan hebat, AD berusaha melarikan diri ke ruang tamu saat tersangka sempat membuka pintu.
Tidak berhenti di situ, NM kembali mengejar dan menikam punggung korban. Berkat kegigihannya, AD berhasil keluar dari rumah dan meminta pertolongan tetangga. Warga sekitar segera menolong dan membawa korban ke RS Ratatotok untuk mendapat perawatan medis darurat. Kondisi AD saat ini dilaporkan stabil meski masih menjalani pemantauan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.
Pihak kepolisian setempat telah turun ke lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah pisau badik yang digunakan untuk menyerang, pakaian korban yang robek dan berlumuran darah (baju hitam corak putih, bra biru, serta celana jeans biru), serta sprei dan dua bantal berwarna merah corak putih yang menjadi saksi bisu kekejaman tersebut.
Atas perbuatannya, NM kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis, antara lain Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap nyawa. Selain itu, tersangka juga dibidik dengan Pasal 44 ayat (3) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal-pasal lain yang relevan jika terbukti ada unsur tambahan seperti perlindungan terhadap korban kekerasan rumah tangga.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dipicu oleh emosi tidak terkendali seperti cemburu buta. Para ahli psikologi dan aktivis perlindungan perempuan menekankan pentingnya edukasi kesehatan mental pasangan serta akses cepat terhadap layanan konseling untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Warga Desa Ratatotok kini berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta korban mendapatkan pemulihan fisik maupun psikologis yang memadai. Polisi menyatakan akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya faktor pemicu lain di balik aksi brutal tersebut.
Pewarta: Raden Karim

