RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat pengadilan dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, penyidik memanggil dua Kepala Seksi Mutasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pagi. Saksi IS selaku Kasi Mutasi II tiba lebih dulu pukul 10.02 WIB, disusul ZB selaku Kasi Mutasi I pada pukul 10.04 WIB. Keduanya dimintai keterangan terkait alur administrasi dan mutasi pegawai peradilan yang mungkin bersinggungan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Jakarta. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZB selaku Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA dan IS selaku Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok. Penyidik kemudian mengungkap dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Lahan tersebut menjadi objek sengketa perdata yang melibatkan PT Karabha Digdaya, anak usaha di bawah Kementerian Keuangan, dengan pihak ahli waris pemilik tanah sebelumnya.
Keesokan harinya, 6 Februari 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia diduga menerima Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo, yang diduga terkait dengan penanganan perkara serupa.
Baca juga : Bupati Madina Saipullah Nasution Kembali Pimpin IKANAS, Janjikan Modernisasi dan Pemberdayaan Ekonomi Klan
Dugaan suap ini mencuat saat proses eksekusi lahan yang telah memenangkan putusan di tingkat PN Depok, banding, hingga kasasi. Penyidik menduga ada permintaan imbalan untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan, meski perkara masih berpotensi diajukan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali.
Pemeriksaan terhadap pejabat Ditjen Badilum MA kali ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah ada keterlibatan lebih luas dalam sistem mutasi dan penempatan hakim serta pegawai pengadilan yang berpotensi memengaruhi independensi peradilan. KPK diyakini ingin menelusuri alur informasi dan pengaruh administratif yang mungkin memfasilitasi praktik tidak wajar di lingkungan PN Depok.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut. KPK terus menggali keterangan saksi-saksi untuk membuktikan adanya rangkaian suap yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem peradilan terhadap intervensi kepentingan tertentu, terutama dalam perkara sengketa aset bernilai ekonomi tinggi.
Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membersihkan praktik korupsi di tubuh peradilan, agar integritas hakim dan pegawai pengadilan tetap terjaga sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Pewarta : Diki Eri

