RI News. Makassar – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil memenangkan dua gugatan perdata yang mengancam aset negara dan daerah, dengan total penyelamatan keuangan mencapai lebih dari Rp565,5 miliar. Kemenangan ini menegaskan peran strategis JPN sebagai benteng hukum bagi kepentingan publik di tengah maraknya klaim tidak berdasar terhadap properti pemerintah.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan hal tersebut di Makassar, Senin. “Penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah ini berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara di Sulsel,” ujarnya.
Kasus pertama melibatkan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Perusahaan pelat merah ini digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang melalui gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros. Penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp3,5 miliar lebih, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas dugaan keterlambatan pembayaran pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Tim JPN yang mewakili PT Angkasa Pura I selaku Tergugat I berhasil membuktikan di persidangan bahwa gugatan tersebut tidak didasarkan pada kontrak dan adendum yang telah disepakati kedua belah pihak. Sebagai pemberi kerja, PT Angkasa Pura I telah melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya sesuai kesepakatan. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026 akhirnya menolak permohonan kasasi penggugat. Dengan demikian, negara berhasil menghemat Rp18,5 miliar lebih.
Kasus kedua berfokus pada aset daerah berupa Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gugatan Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Mks diajukan oleh Sakiah Salama di Pengadilan Negeri Makassar. Penggugat mengklaim lahan seluas 109.800 meter persegi di kawasan tersebut sebagai warisan orang tuanya dan menuntut ganti kerugian Rp547 miliar kepada Gubernur Sulsel.
JPN yang mewakili Pemprov Sulsel selaku Tergugat I membuktikan bahwa lokasi tersebut telah menjadi aset pemerintah sejak pengadaan tanah tahun 1993. Pemerintah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 5/20010 tanggal 1 Desember 1994 atas total luas 74,32 hektare. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp547 miliar.
Menurut Soetarmi, kedua kemenangan tersebut—baik di tingkat kasasi maupun putusan tingkat pertama—merupakan bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas tinggi. “Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulsel terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Keberhasilan ini tidak hanya menjaga keuangan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam menjaga kedaulatan aset negara di era tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi.
Pewarta : Marco Kawulusan

