RI News. Semarang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan perangkat lunak cheat pada salah satu game mobile legendaris yang digemari jutaan pemain di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2025.
Penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum berupa akses tanpa hak yang mengganggu sistem elektronik hingga menyebabkan sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat indikasi pembuatan serta distribusi perangkat lunak yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran terhadap sistem elektronik. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski demikian, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan ruang siber yang kini semakin terintegrasi dengan aktivitas hiburan digital masyarakat.

Bertempat di Markas Polda Jawa Tengah, Senin (13/4/2026), Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Rutan Pemalang Panen 45 Kg Ikan Lele: WBP Diajari Mandiri Lewat Budidaya yang Bernilai Ekonomi
“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Polda Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di ranah teknologi informasi. Dengan semakin masifnya penggunaan platform digital dalam kehidupan sehari-hari, keamanan siber bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga ekosistem digital yang sehat, adil, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat.
Pewarta : Nandang Bramantyo

