RI News. Pemalang – Operasi gabungan penindakan barang kena cukai (BKC) kembali digelar pasca-Lebaran 2026 oleh tim terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pemalang, Kantor Bea Cukai Pabean Tegal, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang.
Kali ini, petugas menyisir beberapa titik strategis di wilayah setempat. Target utama adalah dua toko sembako di Kelurahan Wanarejan Selatan serta satu pedagang kaki lima (PKL) di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman. Ketiganya diduga kuat menjual rokok tanpa pita cukai resmi, sebuah praktik yang kerap merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan total 2.700 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti yang disita meliputi Ess Mild Grape, Ess Blueberry, L.4 Mild, HJS Biru, HJS Putih, Marbol, Astra, Kita PRO, Seceter, Humer Mango, Fresh Grape, Road King, serta Bonte. Seluruh rokok tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Pabean Tegal untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut. Menurutnya, razia ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat yang prihatin dengan maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai pelosok Kabupaten Pemalang.
“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan,” ujar Khusnul Khotimah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal mencakup beberapa kategori, yaitu rokok yang sama sekali tidak bercukai (rokok polos), rokok bercukai namun menggunakan pita cukai palsu, serta rokok bercukai tetapi dengan penempatan pita yang tidak sesuai ketentuan. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah produk yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Baca juga : Tonggak Sejarah: Pabrik Perakitan Kendaraan Listrik Komersial Pertama Indonesia Diresmikan di Magelang
Ketiga instansi yang terlibat dalam operasi ini menegaskan komitmen bersama untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini dinilai penting tidak hanya demi menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga untuk melindungi pelaku usaha legal yang patuh terhadap aturan serta menjaga kesehatan masyarakat dari produk tembakau yang tidak terkontrol.
Operasi semacam ini diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku usaha yang masih nekat memperdagangkan barang kena cukai tanpa izin. Pemerintah daerah bersama instansi vertikal terkait menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi agar praktik ilegal ini semakin berkurang di wilayah Kabupaten Pemalang.
Pewarta : Ragil Surono

