RI News. Wonogiri — Pemerintah Kabupaten Wonogiri resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Skema ini membolehkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, dengan penekanan kuat bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat. Namun, penerapannya dilakukan secara selektif dan terukur.
“Yang dapat melaksanakan WFH hanya ASN yang bertugas di bidang administrasi murni. Sementara ASN yang langsung melayani masyarakat seperti di sektor kesehatan, pendidikan, dan perangkat kewilayahan tetap bekerja dari kantor,” ujar Antonius Purnama Adi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 800.1.5/1403/2026. Dalam aturan ini, WFH diterapkan setiap Jumat dengan proporsi yang disesuaikan per organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa jabatan dan OPD dikecualikan sepenuhnya dari skema WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat pengawas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta seluruh kecamatan.
Meski demikian, OPD yang dikecualikan masih diperbolehkan memberlakukan WFH maksimal 30 persen dari total ASN, khususnya bagi yang tidak berada di unit pelayanan langsung. Sementara itu, OPD yang tidak memiliki unit pelayanan publik dapat menerapkan WFH minimal 50 persen dari jumlah pegawainya.
Antonius Purnama Adi menegaskan, WFH bukan berarti mengurangi beban kerja. ASN yang bekerja dari rumah wajib tetap produktif selama jam kerja resmi, standby penuh, dan responsif terhadap panggilan atau permintaan mendadak.
“Ponsel harus aktif, respons maksimal lima menit. Jika ada panggilan dinas, mereka wajib siap datang ke kantor sewaktu-waktu. Pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, FX Pranata, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimaknai sebagai hari libur. Para ASN yang menerapkan WFH tetap diwajibkan mengisi presensi secara daring dan melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Kami memastikan keseimbangan antara work from office dan work from home sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun,” kata FX Pranata.
Penerapan WFH satu hari per pekan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung efisiensi kerja di era digital, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Pemkab Wonogiri akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dalam beberapa bulan ke depan.
Pewarta : Nandar Suyadi

