Skip to content
22/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Angin Segar untuk Pemilik Motor Bekas: Jawa Tengah Gratis Bea Balik Nama, Dorong Tertib Administrasi dan Kepatuhan Pajak

Angin Segar untuk Pemilik Motor Bekas: Jawa Tengah Gratis Bea Balik Nama, Dorong Tertib Administrasi dan Kepatuhan Pajak

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Angin Segar untuk Pemilik Motor Bekas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa dikenai biaya pokok tersebut, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menertibkan administrasi kendaraan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak. Berlaku sejak 5 Januari 2025, program pembebasan BBNKB II ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk segera melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Menurutnya, langkah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, pembebasan hanya mencakup komponen BBNKB II saja. Kewajiban lain seperti pembayaran PKB tahunan, biaya penerbitan dokumen kendaraan, serta pungutan resmi lainnya tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini adalah insentif pajak daerah yang sah dan selaras dengan semangat otonomi daerah,” tambah Masrofi.

Masrofi juga mengimbau agar masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari berbagai kendala di kemudian hari.

Baca juga : Dugaan Pembunuhan Brutal di Pemakaman Desa Sialogo, Warga Tapanuli Selatan Terkejut

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk saat membayar pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan yang belum dibalik nama sering kali menimbulkan masalah praktis, seperti kesulitan saat pembayaran pajak yang masih merujuk pada data pemilik lama atau bahkan risiko hukum di lapangan.

Persyaratan untuk melakukan balik nama relatif sederhana, yaitu membawa dokumen BPKB asli, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses dapat dilakukan di Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau kantor Samsat sesuai wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk selalu mengandalkan informasi resmi dari kanal layanan Bapenda Jateng atau kantor Samsat setempat, agar terhindar dari informasi yang keliru atau penipuan yang mengatasnamakan program ini.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan semakin meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah.

Pewarta: Nandar Suyadi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Pembunuhan Brutal di Pemakaman Desa Sialogo, Warga Tapanuli Selatan Terkejut
Next: Tragedi Mendadak di Pinggir Jalan: Pria 66 Tahun Asal Jakarta Selatan Meninggal di SPBU Jatisrono Wonogiri

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by